Dalam wawancara eksklusif dengan Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, prinsip martabat hukum bukan hanya dikemukakan sebagai slogan normatif, tetapi dijadikan pisau analisis kritis untuk membedah kegagalan sistemik dalam investigasi pelanggaran hak asasi manusia di zona konflik, khususnya Papua. Ketika kontak senjata terjadi di pemukiman sipil, hak hidup sebagai hak yang tak dapat dikurangi (non-derogable rights) menjadi terancam, dan ketiadaan investigasi independen yang memenuhi standar hukum humaniter internasional menciptakan ruang impunitas yang merusak sendi-sendi kepercayaan publik pada institusi negara. Komnas HAM, melalui mandatnya, menegaskan bahwa investigasi yang ber-martabat hukum adalah kewajiban moral dan legal, bukan sekadar prosedur administratif untuk menutupi kegagalan sistem keamanan.
Mandat Hukum Internasional dan Kewajiban Investigasi Ber-Martabat
Anis Hidayah dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban investigasi independen atas pelanggaran HAM dalam konflik bersumber dari ratifikasi instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan berbagai konvensi hak asasi manusia. Dalam konteks Papua, ketiadaan investigasi yang transparan dan imparial bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi pengabaian prinsip dasar hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil. Untuk mencapai martabat hukum yang substantif, Hidayah merinci empat standar investigasi yang wajib dipenuhi:
- Prinsip Kemandirian: Investigasi harus bebas dari intervensi politik atau tekanan militer untuk memastikan objektivitas dan menghindari bias struktural.
- Keterbukaan Proses: Metodologi dan hasil investigasi wajib diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan kecurigaan penyembunyian fakta.
- Fokus pada Korban: Proses harus berorientasi pada pemulihan hak korban, termasuk kompensasi dan dukungan psikososial, bukan hanya pengumpulan bukti administratif.
- Pencegahan Impunitas: Investigasi harus menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang jelas untuk menghentikan budaya kekebalan hukum yang merusak tatanan demokrasi dan keadilan.
Etika Perang dan Evaluasi Pendekatan Keamanan di Zona Konflik
Dorongan Hidayah untuk menghentikan kontak senjata di pemukiman sipil dan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua mengangkat pertanyaan etis mendasar tentang pelanggaran prinsip pembedaan (principle of distinction) dan proporsionalitas dalam hukum perang. Pendekatan represif yang dominan dalam konflik Papua sering mengabaikan prinsip perlindungan warga sipil (civilian protection) yang dijamin oleh hukum humaniter internasional. Ruang dialog yang difasilitasi Komnas HAM antara pemerintah, tokoh adat, agama, dan masyarakat sipil menguak kegagalan pendekatan keamanan represif dalam menyelesaikan akar konflik, serta menyingkap potensi pelanggaran etika intervensi militer yang tidak mempertimbangkan hak-hak kolektif masyarakat lokal.
Wawancara eksklusif ini bukan hanya mengkritik praktik investigasi yang tidak independen, tetapi juga menempatkan martabat hukum sebagai kritik terhadap struktur kekuasaan yang mengabaikan norma-norma hukum internasional. Komnas HAM, dalam upayanya mendorong dialog inklusif, menawarkan kerangka penyelesaian konflik berbasis pengakuan hak-hak kolektif dan partisipasi masyarakat lokal. Namun, pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh para aktivis hukum adalah: Apakah upaya dialog dan investigasi independen akan memiliki dampak transformatif jika pola operasi keamanan tidak diubah secara fundamental dan investigasi atas pelanggaran masa lalu tetap dibungkam oleh kekuatan politik? Martabat hukum hanya akan menjadi kata-kata normatif jika tidak diikuti dengan komitmen politik untuk menjalankan kewajiban hukum internasional secara konsisten dan tanpa kompromi.