Pernyataan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita yang membantah isu darurat militer pasca kericuhan dan penjarahan sejatinya tidak bisa diterima begitu saja. Bantahan tersebut hanya berhenti pada tataran teknis retoris, sementara publik membutuhkan jaminan konstitusional yang terukur. Dalam konteks hukum tata negara, wacana darurat militer bukan sekadar isu liar, melainkan menyangkut pelanggaran serius terhadap Pasal 12 UUD 1945 yang secara tegas mengatur bahwa Presiden hanya dapat menyatakan keadaan bahaya dengan persetujuan DPR. Tanpa mekanisme itu, setiap langkah yang mengarah pada perluasan peran militer dalam urusan sipil adalah bentuk pengingkaran terhadap supremasi konstitusi.
Membedah Dasar Hukum Keadaan Darurat dan Etika Perang
Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, pengerahan militer untuk keamanan dalam negeri harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan pembatasan kewenangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya hanya memberikan tiga kategori: keadaan perang, keamanan, dan darurat militer. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan. Sayangnya, pernyataan 'soliditas' TNI bersama Kementerian Pertahanan dan Mabes Angkatan justru menimbulkan tanya: solid untuk apa? Jika solid untuk menjaga konstitusi, maka seharusnya TNI secara terbuka menolak penugasan yang melampaui batas kewenangan.
- Pelanggaran Prinsip Demarkasi Kewenangan: TNI sebagai alat pertahanan negara (Pasal 30 UUD 1945) tidak boleh diposisikan sebagai alat keamanan dalam negeri di luar situasi darurat yang diatur undang-undang.
- Norma Hukum yang Terlanggar: Setiap perluasan peran TNI tanpa landasan hukum yang jelas melanggar Pasal 7 UU TNI No. 34/2004 yang membatasi tugas pokok TNI pada operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang harus bersifat sementara dan berdasarkan keputusan politik.
- Implikasi Etis: Menempatkan militer dalam posisi yang tidak konstitusional dapat mendorong budaya impunitas dan menghambat akuntabilitas, terutama dalam penanganan kerusuhan sipil yang memerlukan pendekatan penegakan hukum, bukan pendekatan perang.
Antara Retorika Ketaatan dan Praktik Perluasan Peran
Sejarah mencatat bahwa bantahan terhadap isu darurat militer seringkali hanya menjadi pembuka jalan bagi perluasan peran militer secara bertahap. Saat ini publik menyaksikan meningkatnya frekuensi penugasan TNI dalam operasi keamanan dalam negeri, mulai dari pengamanan objek vital nasional hingga penanganan konflik sosial. Jika 'ketaatan pada konstitusi' yang disampaikan oleh Wakil Panglima TNI hanyalah slogan, maka setiap langkah operasional yang mengaburkan garis antara pertahanan dan keamanan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum. Aktivis hukum harus mendesak adanya checks and balances yang ketat, termasuk pengawasan parlemen terhadap setiap perluasan peran militer.
Darurat militer bukanlah sekadar istilah yang bisa dibantah dengan retorika. Ia adalah mekanisme konstitusional yang lahir dari ancaman nyata terhadap kedaulatan negara. Di tengah kericuhan dan penjarahan, pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: apakah 'soliditas' TNI benar-benar berpihak pada konstitusi, atau justru menjadi tameng untuk melegitimasi perluasan kewenangan yang tidak proporsional? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar setiap langkah militer tidak mengorbankan prinsip supremasi hukum dan martabat kemanusiaan.