Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Wacana Prabowo Pangkas Anggaran Pertahanan, Kemenhan: Bagian dari Strategi Negara

Wacana pemangkasan anggaran pertahanan untuk kesejahteraan menghadapkan dua kewajiban konstitusional negara dalam dilema etis yang kompleks. Tanpa reformasi struktural dan transparansi APBN yang memadai, kebijakan ini berisiko menggerogoti postur pertahanan minimal dan melanggar prinsip akuntabilitas serta martabat hukum bangsa. Aktivis hukum didorong untuk mengkritisinya agar tidak terperosok pada simplifikasi berbahaya yang mengorbankan keamanan jangka panjang.

Wacana Prabowo Pangkas Anggaran Pertahanan, Kemenhan: Bagian dari Strategi Negara

Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran pertahanan demi mengentaskan kemiskinan bukan sekadar soal teknis APBN, melainkan sebuah dilema hukum dan etika konstitusional yang mendasar. Di satu sisi, tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat adalah imperatif moral. Di sisi lain, kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan dan mempertahankan kedaulatan merupakan pilar utama martabat bangsa. Kementerian Pertahanan yang membingkai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi negara dan implementasi Asta Cita serta Perpres 111/2025, justru menempatkan diskursus ini pada ranah evaluasi mendasar: apakah pengurangan alokasi sektor strategis dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan reformasi struktural dan peningkatan efisiensi yang transparan? Tanpa itu, wacana ini berisiko melanggar prinsip 'due diligence' negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap warganya.

Dilema Etis: Kesejahteraan vs Keamanan dalam Kerangka Hukum Negara

Di jantung perdebatan ini terletak ketegangan antara dua kewajiban negara yang sama-sama dijamin konstitusi. Pasal 28C dan 28H UUD 1945 menjamin hak atas pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan. Sementara itu, Pasal 30 dengan tegas menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dengan tanggung jawab utama di pundak pemerintah. Wacana pemangkasan anggaran, jika tidak ditempatkan dalam kerangka evaluasi komprehensif, dapat menciptakan dikotomi palsu. Pendekatan yang berbasis bukti dan analisis ancaman mutlak diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam pembangunan nasional, di mana pencapaian satu tujuan tidak boleh secara sistematis mengorbankan tujuan lainnya yang setara pentingnya.

Menguji Konsep Pertahanan Total dalam Terang Martabat Hukum

Argumen Kemenhan tentang pertahanan total yang mencakup dimensi nirmiliter perlu dikritisi secara etika. Konsep ini, meski progresif, bukanlah pembenaran untuk mengurangi porsi sektor hulu pertahanan tanpa jaminan peningkatan kapabilitas melalui cara lain. Martabat hukum suatu bangsa juga tercermin dari konsistensinya dalam memenuhi standar kesiapsiagaan minimal, sebagaimana diatur dalam doktrin pertahanan dan berbagai komitmen internasional. Pengurangan anggaran yang tidak strategis berisiko menyebabkan:

  • Degradasi Postur Minimal: Menggerogoti kemampuan dasar TNI dalam menjaga kedaulatan wilayah, yang merupakan kewajiban hukum primer negara.
  • Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas: Kebijakan APBN di sektor strategis haruslah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya sebagai bagian dari strategi negara yang abstrak.
  • Simplifikasi Berbahaya: Menyederhanakan kompleksitas ancaman keamanan nasional hanya sebagai soal anggaran, dan mengabaikan dimensi teknologi, geopolitik, dan kerawanan non-tradisional.

Oleh karena itu, transparansi dalam proses penganggaran dan alokasi menjadi penanda utama etika pemerintahan yang baik. Setiap rupiah yang dialihkan dari sektor pertahanan harus dapat dirunut dan dibuktikan kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan, sekaligus diimbangi dengan langkah-langkah inovatif untuk menjaga kesiapan operasional. Hak konstitusional warga atas rasa aman dan sejahtera harus berjalan beriringan, bukan diperhadapkan dalam pilihan yang saling meniadakan.

Pada akhirnya, wacana ini menuntut sikap kritis dari para aktivis hukum dan masyarakat sipil: apakah kita sebagai bangsa sedang membangun paradigma pertahanan yang lebih beradab dan holistik, atau justru tergelincir pada kebijakan populis yang mengorbankan martabat hukum dan keamanan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek? Pertanyaan etika yang mendesak untuk dijawab adalah, bagaimana membangun mekanisme checks and balances yang memastikan bahwa setiap penyesuaian APBN di bidang strategis tidak hanya memenuhi target fiskal, tetapi lebih penting lagi, menjaga integritas kedaulatan dan memuliakan martabat bangsa di mata hukum internasional?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto
Organisasi: Kementerian Pertahanan, TNI