Dalam evolusi konflik kontemporer yang semakin merambah ke ranah digital, kelumpuhan normatif kerangka hukum siber Indonesia telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional dan martabat hukum. Analisis Pusat Studi Hukum Teknologi Universitas Padjadjaran mengungkap realitas memprihatinkan: regulasi yang bertumpu pada UU ITE dan UU PDP hanyalah pagar bambu di tengah gelombang perang cyber dan serangan digital berskala negara. Fokus sempit pada kejahatan konvensional telah mengabaikan dimensi mendasar jus in bello—hukum dalam perang—menciptakan kekosongan hukum yang tidak hanya membahayakan infrastruktur kritis, tetapi juga merupakan pengabaian etis terhadap kewajiban negara melindungi warga sipil di medan tempur digital yang baru.
Zona Abu-Abu Siber: Pengikisan Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional
Lanskap hukum siber Indonesia saat ini merupakan 'zona abu-abu' berbahaya yang mengikis prinsip inti hukum humaniter internasional. Tanpa doktrin hukum yang jelas, keamanan nasional berada dalam posisi rapuh. Kekosongan ini secara kritis terlihat pada tiga pilar utama hukum perang yang tidak memiliki padanan di domain siber:
- Pembedaan Target (Distinction): Tidak ada norma tegas yang membedakan target militer sah dari infrastruktur sipil kritis seperti jaringan listrik atau sistem kesehatan digital. Serangan terhadap infrastruktur vital warga sipil dapat terjadi tanpa dasar hukum yang menjerat pelakunya.
- Proporsionalitas (Proportionality): Kerangka hukum nasional sama sekali tidak mengatur batasan dan kesepadanan dalam merespons serangan siber. Ketidakhadiran aturan ini berpotensi memicu eskalasi balasan yang tidak terkendali, melanggar prinsip meminimalkan penderitaan.
- Status Hukum Kombatan Siber: Siapa yang dapat dianggap sebagai kombatan sah dalam konflik cyber, dan siapa yang harus dilindungi sebagai warga sipil, masih menjadi tanda tanya besar. Ini membuka ruang impunitas dan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Akibatnya, serangan terhadap infrastruktur kritis dapat dilancarkan tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai. Ini bukan sekadar celah keamanan, melainkan pengkhianatan terstruktur terhadap kewajiban negara yang diamanatkan Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.
Kelambanan Legislatif: Pelanggaran Etis dalam Perlombaan Senjata Digital
Dari perspektif etika perang, ketidaksiapan ini melampaui ketertinggalan teknokratis; ia merupakan kelalaian strategis bermuatan pelanggaran etis. Prinsip dasar jus in bello—yang dirancang untuk membatasi kekejaman perang—harus menjadi kompas tak tergantikan dalam membangun rezim hukum siber. Namun, fakta bahwa perang siber telah menjadi instrumen nyata geopolitik global, sementara Indonesia tidak kunjung merumuskan norma hukum yang selaras dengan kerangka internasional, adalah bentuk ketidakpedulian berbahaya. Kelambanan legislatif ini bukan hanya soal regulasi usang, tetapi juga kegagalan etis negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap warga di era digital. Tanpa kerangka hukum yang jelas, setiap serangan cyber yang menargetkan infrastruktur sipil identik dengan pelanggaran prinsip hukum humaniter yang seharusnya melindungi non-kombatan.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Sudahkah kita membiarkan negara ini berjalan tanpa kompas hukum di medan perang digital? Ataukah kita akan terus menunggu hingga infrastruktur kritis lumpuh dan korban sipil berjatuhan sebelum akhirnya bertindak?