Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM

Sistem peradilan militer yang tertutup, seperti dalam UU No. 31 Tahun 1997 yang diuji di Mahkamah Konstitusi, secara struktural telah melanggengkan impunitas bagi pelanggaran HAM oleh aparat, melanggar prinsip persamaan di muka hukum dan etika konstitusional. Kasus-kasus historis menunjukkan pola imunitas yang merupakan produk dari desain hukum ini, yang bertentangan dengan standar hukum dan etika internasional. Uji materi ini menjadi tantangan mendasar bagi martabat hukum Indonesia: apakah hukum akan menjadi alat keadilan atau alat kekuasaan?

Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM

Sistem peradilan militer Indonesia, sebagaimana tercermin dalam UU No. 31 Tahun 1997 yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi, tidak lagi dapat dilihat sebagai masalah teknis hukum belaka, tetapi sebagai kegagalan etika publik yang melanggengkan impunitas dan menggerogoti martabat hukum. Dalam sidang yang menjadi sorotan publik, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, memaparkan fakta bahwa forum internum atau pengadilan internal militer secara sistematis telah menjadi ruang steril untuk mengebalkan akuntabilitas atas pelanggaran HAM berat. Kekritisannya bukan hanya pada praktik, tetapi pada norma yang mendasarinya: bahwa sebuah struktur hukum yang memisahkan akuntabilitas sipil dari akuntabilitas militer, telah secara diam-diam mengabaikan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law) yang merupakan jantung konstitusi kita. Ketika militer diadili di ruangnya sendiri, keadilan korban tertunda, dan hukum menjadi alat untuk melindungi kekuasaan, bukan untuk menegakkan kebenaran.

Dari Kasus ke Struktur: Imunitas sebagai Produk Sistem Peradilan Tertutup

KontraS tidak hanya memberikan kesaksian, tetapi membawa pola sejarah sebagai bukti empiris kegagalan sistem. Kasus-kasus yang dirangkum—dari operasi Tim Mawar, pembunuhan Theys Hiyo Eluay, hingga kekerasan yang berlanjut di Intan Jaya—menunjukkan sebuah konsistensi tragis: vonis yang relatif ringan, proses yang tertutup, dan akuntabilitas yang lemah. Pola ini bukan kebetulan, tetapi produk dari sebuah desain hukum yang memungkinkan aparat militer untuk menghindari standar hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dengan mempersempit ruang publik untuk mengawasi proses peradilan, UU Peradilan Militer ini secara de facto membangun zona kekebalan hukum (legal immunity zone). Ini bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip hukum internasional, seperti dalam Statuta Roma yang mendasari International Criminal Court, yang menekankan bahwa kejahatan serius harus diadili di pengadilan yang independen dan imparsial, tanpa diskriminasi berdasarkan status pelaku.

Kritik mendasar KontraS terhadap struktur ini dapat dirinci dalam beberapa prinsip etis dan hukum yang dilanggar:

  • Prinsip Persamaan di Muka Hukum: Konstitusi dan hukum internasional mengamanatkan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, harus berdiri di hadapan hukum dengan status yang sama. Memisahkan peradilan militer menjadi sistem eksklusif telah melanggar prinsip ini secara struktural.
  • Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Publik: Peradilan tertutup militer menghalangi publik, termasuk korban dan keluarga korban, untuk mengakses proses hukum secara penuh, sehingga menghambat akuntabilitas dan menciptakan ruang untuk manipulasi.
  • Prinsip Keadilan Korban: Etika perang dan HAM menempatkan korban sebagai subjek utama yang haknya untuk mendapatkan keadilan dan reparasi tidak boleh dikalahkan oleh imunitas institusi pelaku.
  • Prinsip Non-Diskriminasi dalam Penuntutan: Norma seperti dalam Konvensi Jenewa dan Prinsip-Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan menegaskan bahwa penuntutan kejahatan selama konflik atau operasi harus bebas dari diskriminasi berdasarkan institusi pelaku.

Uji Materi di MK: Tantangan Konstitusional terhadap Etika Negara

Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi ini tidak sekadar soal apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi secara tekstual, tetapi menjadi pengujian etika konstitusional kita sebagai bangsa. Pertanyaannya mendasar: apakah negara kita masih berkomitmen pada martabat hukum, atau telah menggantinya dengan logika kekuasaan yang melindungi aparatnya sendiri? Konstitusi kita menjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama oleh hukum, tetapi UU Peradilan Militer secara efektif menciptakan kelas hukum khusus bagi anggota militer. Ini bukan hanya pelanggaran konstitusi, tetapi pelanggaran terhadap etika negara (state ethics) yang mengamanatkan bahwa negara harus menjadi penegak hukum tertinggi, bukan pelindung pelanggar hukum.

Dalam konteks hukum internasional, imunitas aparat militer dalam kasus pelanggaran HAM berat telah ditolak oleh berbagai yurisprudensi internasional, seperti dalam kasus-kasus di ICTY (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) dan ICC. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi HAM, secara moral dan hukum terikat untuk menghormati standar ini. Oleh karena itu, sidang di MK ini harus dilihat sebagai momentum untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan standar etika dan hukum internasional, yang menolak imunitas dan menuntut akuntabilitas penuh.

Lantas, setelah semua bukti dan argumentasi hukum dihadirkan, pertanyaan etis yang menggugah tetap menggantung: jika aparat militer yang melakukan pelanggaran HAM berat dapat terus diadili di ruang tertutup mereka sendiri, bukan di pengadilan umum yang terbuka dan imparsial, apa hakikat keadilan yang kita bangun sebagai bangsa? Apakah kita masih percaya bahwa hukum adalah alat untuk menegakkan kebenaran dan melindungi yang lemah, atau telah mengubahnya menjadi alat untuk melindungi yang kuat? Tantangan ini bukan hanya bagi Mahkamah Konstitusi, tetapi bagi setiap aktivis hukum dan publik yang masih memperjuangkan martabat hukum sebagai fondasi negara yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dimas Bagus Arya, Theys Hiyo Eluay
Organisasi: KontraS, Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Intan Jaya