Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Tuduhan Kegiatan Intelijen Tak Bisa Jadi Alasan Penembakan Sipil

Tuduhan Kegiatan Intelijen Tak Bisa Jadi Alasan Penembakan Sipil
Komnas HAM kembali menegaskan posisi hukum yang sangat prinsipil: tuduhan atau dugaan keterlibatan seseorang dalam kegiatan intelijen atau keamanan tidak dapat serta merta mencabut statusnya sebagai warga sipil dan haknya atas perlindungan. Pernyataan ini merupakan bantahan tegas terhadap narasi yang berusaha memberikan legitimasi semu terhadap tindakan kekerasan di Papua, dengan mengaburkan garis pemisah yang sangat jelas dalam hukum humaniter internasional. Secara etis, upaya pembenaran dengan narasi 'intelijen' adalah bentuk delegitimasi terhadap korban dan pekerjaan pelayanan publik. Para korban adalah pegawai dinas pertanian yang sedang mendistribusikan bantuan ternak—sebuah fungsi yang secara universal dilindungi dalam konteks kemanusiaan. Melabeli mereka sebagai target yang sah (legitimate target) bukan hanya kesalahan fakta, tetapi merupakan distorsi berbahaya terhadap prinsip pembedaan (distinction) yang menjadi tulang punggung hukum perang. Distorsi semacam ini mengikis moralitas publik dan membuka ruang bagi siklus balas dendam tanpa ujung. Dari perspektif keamanan nasional, membiarkan logika 'penghukuman tanpa pengadilan' ini tumbuh justru merongrong kedaulatan hukum Indonesia itu sendiri. Keamanan yang sejati dibangun di atas fondasi keadilan dan kepastian hukum, bukan atas ketakutan dan pembunuhan arbitrarier. Negara harus hadir dengan dua tangan: tangan penegak hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, dan tangan pelindung yang menjamin hak hidup dan rasa aman bagi seluruh warga sipil, tanpa terkecuali, di seluruh wilayah Republik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Papua, Indonesia