Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

TPNPB Kodap XVI Yahukimo Umumkan Duka Nasional, Sebut 4 Anggotanya Tewas

Pengumuman duka nasional TPNPB atas tewasnya empat anggota dalam kontak tembak dengan TNI-Polri di Yahukimo menegaskan bahwa konflik bersenjata di Papua bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan pelanggaran etika perang dan hukum humaniter. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan harus menjadi tolok ukur dalam setiap operasi militer, namun minimnya akses independen menghambat verifikasi dan keadilan. Tanpa evaluasi kebijakan dan dialog politik, siklus kekerasan di Papua akan terus berulang dan mengabaikan martabat hukum.

TPNPB Kodap XVI Yahukimo Umumkan Duka Nasional, Sebut 4 Anggotanya Tewas

Pengumuman duka nasional oleh TPNPB Kodap XVI Yahukimo atas tewasnya empat anggota Batalyon Edensawi dalam kontak tembak dengan tim gabungan TNI-Polri di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali menguak dimensi gelap konflik bersenjata di Papua. Insiden ini bukan sekadar berita duka, melainkan ujian serius terhadap prinsip etika perang dan martabat hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap nyawa yang melayang dalam operasi militer tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka korban; ia harus diuji melalui kacamata hukum humaniter internasional yang mengikat semua pihak.

Dua Narasi, Satu Tuntutan: Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Operasi Penindakan

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengonfirmasi bahwa keempat anggota yang tewas adalah bagian dari Batalyon Edensawi. Di sisi lain, aparat mengklaim kontak tembak dipicu oleh penindakan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo terhadap kelompok bersenjata. Perbedaan narasi ini tidak bisa dibiarkan menggantung. Yang paling mendesak adalah menilai apakah aparat telah memenuhi prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam setiap tindakan represifnya. Prinsip-prinsip ini merupakan fondasi hukum humaniter yang harus dijunjung tinggi dalam setiap operasi penegakan hukum di Papua.

  • Prinsip pembedaan mewajibkan setiap pihak yang terlibat konflik untuk membedakan secara tegas antara kombatan dan warga sipil, serta hanya menargetkan sasaran militer yang sah. Dalam kasus ini, perlu dipastikan apakah keempat anggota yang tewas memang kombatan aktif atau ada kemungkinan pelanggaran.
  • Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Operasi yang melibatkan TNI-Polri harus dievaluasi apakah penggunaan kekuatan sudah seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
  • Semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional — termasuk dalam operasi penegakan hukum di Papua — harus diselidiki secara independen, transparan, dan akuntabel. Tanpa mekanisme pengawasan yang kredibel, risiko pelanggaran etika perang semakin tinggi.

Minimnya akses media dan organisasi HAM independen ke lokasi kejadian menjadikan verifikasi fakta sulit dilakukan. Ketika tidak ada mekanisme pengawasan yang kredibel, ruang gelap ini akan selalu diisi oleh narasi yang saling bertolak belakang. Padahal, hak atas kebenaran dan keadilan bagi para korban adalah fondasi dari negara hukum yang beradab. Konflik bersenjata di Papua membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berdasarkan hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

Evaluasi Kebijakan: Operasi Militer Tanpa Jalan Politik Hanya Mengabadikan Siklus Kekerasan

Insiden di Yahukimo hanyalah satu episode dari konflik bersenjata di Papua yang telah berlangsung puluhan tahun. Penggunaan operasi militer yang berulang dengan sandi baru, seperti Operasi Damai Cartenz-2026, tidak pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, pendekatan keamanan yang tidak disertai politik dan dialog hanya akan memperdalam rasa ketidakadilan di tengah masyarakat Papua dan mengabadikan siklus kekerasan. Korban jiwa dari pihak TPNPB maupun aparat TNI-Polri harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan kemanusiaan.

Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 dan semangat Protokol Tambahan II 1977 menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi bagi semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, tanpa pembedaan yang merugikan. Negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengevaluasi kembali strategi keamanan yang selama ini lebih menonjolkan pendekatan keras daripada penyelesaian politik. Setiap operasi militer harus diuji tidak hanya dari segi taktis, tetapi juga dari segi etis dan hukum internasional.

Apakah kita akan terus membiarkan operasi militer menjadi kedok untuk mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan? Ataukah Indonesia berani mengambil langkah berani dengan membuka ruang investigasi independen dan dialog politik yang inklusif? Aktivis hukum harus mendesak negara untuk tidak hanya mengklaim kedaulatan, tetapi juga menjunjung tinggi martabat hukum di medan konflik. Setiap tetes darah di tanah Papua memanggil kita untuk tidak diam, melainkan menuntut akuntabilitas dan keadilan yang nyata.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sebby Sambom
Organisasi: TPNPB, Kodap XVI Yahukimo, TNI-Polri, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, Polres Yahukimo, Batalyon Edensawi, TPNPB-OPM
Lokasi: Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan