Pernyataan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya pada 9 September 2026 bukan sekadar pengakuan tindak pidana biasa. Klaim ini, yang disertai desakan pembukaan ruang perundingan internasional, secara eksplisit menempatkan tragedi kemanusiaan tersebut dalam kerangka konflik politik bersenjata. Namun, dari perspektif hukum humaniter internasional, justru terlihat jelas pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) yang diatur dalam Konvensi Jenewa. Para korban adalah warga sipil yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan—mendistribusikan bantuan pangan—sehingga mereka wajib dilindungi sepenuhnya dari serangan. Tindakan TPNPB ini tidak hanya melanggar hukum nasional Indonesia, tetapi juga menciderai nilai-nilai dasar perlindungan warga sipil dalam situasi Kekerasan Bersenjata.
Pelanggaran Hukum Humaniter dan Prinsip Pembedaan
Penembakan terhadap ASN yang jelas-jelas bukan kombatan merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter yang mengatur perlindungan warga sipil di medan perang. Dalam Konflik Papua yang berlarut, TPNPB sebagai aktor non-negara tetap terikat pada norma-norma internasional yang melarang serangan langsung terhadap warga sipil. Beberapa pelanggaran spesifik yang dapat diidentifikasi meliputi:
- Pelanggaran prinsip pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977): Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan militer, dan pihak-pihak yang bertikai wajib membedakan antara kombatan dan non-kombatan.
- Pelanggaran terhadap perlindungan bantuan kemanusiaan: Aktivitas distribusi pangan termasuk tugas kemanusiaan yang harus dijamin keamanannya oleh semua pihak (Pasal 70 Protokol Tambahan I).
- Kualifikasi sebagai kejahatan perang: Serangan yang disengaja terhadap warga sipil dapat dikategorikan sebagai war crime berdasarkan Statuta Roma dan hukum kebiasaan internasional, terlepas dari status hukum pelaku di tingkat nasional.
Klaim tanggung jawab yang disampaikan TPNPB justru memperjelas dimensi pelanggaran ini. Alih-alih menunjukkan legitimasi politik, pengakuan tersebut menjadi bukti adanya niat (mens rea) untuk menyerang warga sipil, yang merupakan elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana internasional.
Desakan Perundingan Internasional: Strategi Politik yang Bermasalah
Permintaan pembukaan ruang perundingan internasional yang diajukan bersamaan dengan klaim tanggung jawab atas kekerasan memunculkan dilema etika yang mendalam. Dari sudut pandang Hukum Humaniter, menggunakan penderitaan warga sipil sebagai alat tawar politik merupakan bentuk instrumentaliasi kekerasan yang sangat tidak bermoral. Langkah ini berisiko menormalisasi kekerasan sebagai jalan mencapai tujuan politik, dan sekaligus mengingkari prinsip dasar perlindungan warga sipil. Beberapa argumen etis yang perlu dipertimbangkan:
- Pertanggungjawaban terpisah dari tujuan politik: Tuntutan perundingan internasional tidak boleh dijadikan justifikasi atas kejahatan perang. Setiap pelanggaran hukum humaniter harus dituntut tanpa prasyarat, sesuai dengan asas aut dedere aut judicare (mengekstradisi atau mengadili).
- Risiko legitimasi kekerasan: Jika desakan perundingan dikabulkan tanpa penyelesaian hukum atas penembakan ASN, maka kekerasan terhadap warga sipil bisa dianggap sebagai taktik yang efektif, yang akan memperpanjang siklus Kekerasan Bersenjata di Papua.
- Kewajiban negara: Pemerintah Indonesia dituntut tidak hanya merespons dengan operasi keamanan, tetapi juga dengan strategi hukum yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban pelaku di bawah kerangka hukum nasional maupun internasional. Pendekatan kemanusiaan dan dialog politik harus tetap dibedakan dari proses penegakan hukum atas kejahatan perang.
Pertanyaan etis yang harus menggugah aktivis hukum dan pemerhati kemanusiaan: Bisakah kita menerima tuntutan perundingan dari pihak yang secara terbuka mengakui telah membunuh warga sipil yang tidak bersalah? Jika tidak, maka langkah pertama yang harus didorong adalah proses hukum yang adil dan transparan untuk menuntut pelaku, sebagai prasyarat mutlak bagi setiap upaya penyelesaian konflik yang beradab.