Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

TNI Tegaskan Komitmen terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam Latihan Gabungan

Latihan gabungan TNI dengan Australia di Lombok diwarnai penegasan komitmen terhadap Hukum Humaniter Internasional, namun kontradiksi dengan pelanggaran sistematis di Papua seperti penembakan warga sipil. Impunitas pelaku pelanggaran HHI di pengadilan militer menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang menggerus martabat hukum perang. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk mendesak akuntabilitas nyata agar komitmen terhadap etika perang tidak hanya menjadi seremoni kosong.

TNI Tegaskan Komitmen terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam Latihan Gabungan

Di tengah latihan gabungan TNI bersama tentara Australia yang baru-baru ini digelar di Lombok, Panglima TNI kembali menegaskan komitmen tinggi terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI). Namun, pernyataan tersebut berbenturan keras dengan realitas di lapangan, terutama di Papua, di mana penembakan terhadap warga sipil oleh aparat masih kerap terjadi. Ketegasan retoris tanpa dibarengi penegakan hukum yang nyata menimbulkan keraguan serius di kalangan pengamat hukum militer. Apakah latihan gabungan ini hanya sekadar seremoni politik, atau benar-benar menjadi momentum pembenahan etika perang di tubuh TNI?

Pelatihan HHI vs Realitas Pelanggaran: Sebuah Kontradiksi Etis

Pengakuan Panglima TNI bahwa seluruh personel telah dibekali pemahaman tentang HHI patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, dalam etika perang modern, pemahaman teoretis tidak cukup jika tidak diimbangi dengan kepatuhan di medan operasi. Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 yang bersifat umum (Common Article 3), dengan tegas melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi aktif dalam pertempuran, termasuk warga sipil. Pelanggaran yang terus terjadi di Papua, seperti penembakan tanpa proses hukum, menunjukkan adanya kesenjangan antara doktrin dan praktik.

  • Pasal 3 Konvensi Jenewa melarang pembunuhan dan perlakuan kejam terhadap warga sipil dan kombatan yang sudah tidak bertempur.
  • Protokol Tambahan II (1977) memperluas perlindungan dalam konflik bersenjata non-internasional, yang relevan dengan situasi di Papua.
  • Etika perang menuntut setiap tindakan militer harus proporsional dan membedakan antara kombatan dan non-kombatan—prinsip yang kerap diabaikan dalam operasi TNI di daerah konflik.

Para pengamat menilai bahwa latihan gabungan dengan Australia seharusnya menjadi ajang internalisasi norma-norma HHI secara lebih integratif, bukan sekadar seremoni foto bersama. Tanpa evaluasi kritis terhadap catatan pelanggaran di masa lalu, komitmen terhadap Hukum Humaniter Internasional hanya akan menjadi lip service belaka.

Impunitas dan Martabat Hukum: Kapan Pelaku Pelanggaran HHI Dihukum?

Martabat hukum hanya akan tegak jika setiap pelanggaran diadili secara transparan dan proporsional. Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun kasus pelanggaran HHI di tubuh TNI yang berujung pada vonis berat di pengadilan militer. Beberapa kasus penembakan warga sipil di Papua bahkan tidak sampai ke persidangan, atau hanya berakhir dengan hukuman ringan yang tidak memberikan efek jera. Praktik impunitas semacam ini bertentangan dengan semangat Statuta Roma 1998 dan prinsip command responsibility, yang menyatakan bahwa komandan bertanggung jawab atas tindakan anak buah yang tidak dicegah atau dihukum.

  • Prinsip command responsibility dalam HHI mewajibkan atasan untuk mencegah dan menghukum pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Jika tidak, atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
  • Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I menegaskan kewajiban komandan untuk menindak tegas pelanggaran.
  • Tanpa penegakan hukum yang konsisten, Etika Perang hanya tinggal slogan dan tidak mampu melindungi martabat korban.

Ketidakadilan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah TNI benar-benar siap menjadikan HHI sebagai pedoman operasional, ataukah latihan gabungan hanyalah alat diplomasi militer semata? Latihan Gabungan dengan mitra asing seharusnya menjadi tekanan moral bagi TNI untuk membuktikan bahwa komitmen terhadap HHI bukan sekadar basa-basi dalam forum internasional.

Pada akhirnya, setiap aktivis hukum harus mengambil sikap. Pertanyaan etis yang menggugah: apakah kita rela membiarkan retorika komitmen HHI terus berlangsung tanpa adanya nyawa warga sipil yang dihargai? Ataukah kita akan mendesak adanya mekanisme pengawasan independen dan peradilan yang transparan terhadap setiap pelanggaran HHI di Indonesia? Hanya dengan menjunjung tinggi martabat hukum, TNI dapat benar-benar disebut sebagai tentara profesional yang beretika perang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Tentara Australia, Pengadilan Militer
Lokasi: Lombok, Papua