Pengesahan Doktrin Militer baru bertajuk 'Perisai Trisula Nusantara' oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bukan sekadar urusan teknis militer belaka. Peristiwa ini menempatkan Indonesia pada titik krusial di mana transformasi strategi pertahanan berpotensi berbenturan dengan kewajiban hukum dan etika perang yang mendasar. Dalam sorotan analisis kritis, setiap perubahan doktrin militer wajib dibangun di atas fondasi supremasi hukum yang kokoh, dengan mekanisme pengawasan sipil yang transparan dan akuntabel, bukan hanya pada efisiensi operasional menghadapi ancaman multidimensi.
Doktrin di Tengah Vakum Pengawasan: Ujian Supremasi Sipil dan Akuntabilitas Hukum
Doktrin Perisai Trisula Nusantara yang dirancang untuk menghadapi peperangan modern yang sarat teknologi seperti drone dan perang siber, secara implisit memerlukan kewenangan dan fleksibilitas operasional yang besar. Namun, dalam negara hukum demokratis, peningkatan kemampuan tempur harus berbanding lurus dengan penguatan kerangka pengawasan. Pernyataan tentang sinergi antarmatra justru membuka ruang tanya kritis:
- Bagaimana mekanisme kontrol sipil, baik oleh DPR maupun institusi negara lainnya, terhadap penggunaan kekuatan gabungan yang terintegrasi ini?
- Apakah doktrin operasional baru telah disertai dengan 'doktrin akuntabilitas' yang memastikan setiap operasi dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan, baik nasional maupun internasional?
- Dengan kompleksitas teknologi baru, apakah sistem pelaporan dan audit internal TNI sudah memadai untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan dan pelanggaran HAM yang terselubung kerumitan teknis?
Tanpa penegasan eksplisit dan mekanisme yang efektif, supremasi sipil atas militer—yang menjadi nafas konstitusi—bisa tergerus oleh logika kebutuhan operasional semata.
Ancaman Multidimensi vs. Martabat Hukum: Menjaga Etika dalam Setelah Pertahanan
Fokus doktrin pada ancaman multidimensi dari luar seringkali mengaburkan garis etis dalam penanganan ancaman internal. Sejarah menunjukkan bahwa doktrin tempur baru berisiko disalahgunakan untuk operasi kontra-insurgensi domestik, seperti di Papua, dengan pendekatan yang mengesampingkan hukum humaniter dan hak asasi manusia. Transformasi militer Indonesia harus dengan tegas menjamin bahwa Perisai Trisula Nusantara tidak akan menjadi legitimasi untuk:
- Pendekatan kekerasan berlebihan (excessive use of force) dalam menangani konflik sosial atau separatisme.
- Operasi rahasia atau pengawasan massal (mass surveillance) yang melanggar privasi dan hak-hak dasar warga negara, dengan dalih keamanan nasional.
- Pelecehan terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam Hukum Humaniter Internasional, yang melindungi penduduk sipil dan kombatan yang telah menyerah.
Oleh karena itu, doktrin ini wajib secara tekstual menegaskan komitmen tak tergoyahkan pada Konvensi Jenewa, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta seluruh instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Penguatan kemampuan tempur untuk peperangan modern harus diimbangi dengan penanaman budaya hukum yang mendalam di setiap strata prajurit. Teknologi drone atau peperangan elektronik tidak boleh menjadi alat untuk pelanggaran hukum yang lebih efisien dan tak terdeteksi. Setiap komponen dalam doktrin militer baru ini harus dapat diuji (justiciable) dan tunduk pada penilaian lembaga peradilan yang independen. Tanpa prinsip ini, transformasi militer hanya akan melahirkan raksasa teknologi yang buta hukum dan tuli terhadap jeritan martabat manusia. Pertanyaannya kini bukan hanya apakah TNI siap menghadapi ancaman modern, tetapi apakah Negara Hukum Indonesia siap mengendalikan dan mempertanggungjawabkan kekuatan baru yang dilahirkannya?