Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

TNI: Mengapa Pelibatan dalam Terorisme Memantik Kecemasan?

Draf Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme dikritik keras karena merusak sistem peradilan pidana dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM. Koalisi sipil dan Komnas HAM menilai pengaturan ini seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan Perpres, demi menjaga supremasi sipil dan due process of law. Keputusan Presiden dalam hal ini akan menentukan arah demokrasi dan martabat hukum Indonesia.

TNI: Mengapa Pelibatan dalam Terorisme Memantik Kecemasan?

Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme kembali memantik kecemasan di kalangan aktivis hukum dan masyarakat sipil. Koalisi sipil dan Komnas HAM dengan tegas menolak pengaturan ini karena dinilai merusak sistem peradilan pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP. Isu ini bukan sekadar soal teknis penegakan hukum, melainkan menyentuh jantung etika pemerintahan dan martabat hukum Indonesia: apakah negara akan konsisten dengan prinsip supremasi sipil dan due process of law, atau justru tergelincir ke dalam militarisasi penanganan keamanan dalam negeri yang sarat risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM)?

Pelibatan TNI: Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Due Process of Law

Dalam tatanan hukum Indonesia, TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum. Pelibatan mereka dalam ranah penindakan terorisme—yang seharusnya menjadi domain Polri dan lembaga penegak hukum sipil lainnya—berpotensi melahirkan kekerasan berlebihan dan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Ardi dari koalisi sipil, draf Perpres ini memberikan kewenangan kepada TNI dalam tiga aspek: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Padahal, ketiga aspek tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum yang memerlukan standar prosedural ketat, seperti cara mencari alat bukti, penangkapan, dan penahanan yang menghormati HAM. Tanpa kerangka acuan yang jelas, risiko pelanggaran HAM semakin tinggi.

  • Prinsip supremasi sipil yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan TAP MPR No. 7/2000 terancam tergerus oleh kewenangan penegakan hukum yang diberikan kepada TNI melalui Perpres, bukan undang-undang.
  • Due process of law—termasuk hak atas pengadilan yang adil dan perlindungan dari penyiksaan—dapat dikompromikan saat TNI, yang tidak terlatih dalam prosedur hukum pidana, terlibat langsung dalam penindakan terorisme.
  • Risiko pelanggaran HAM seperti kekerasan sewenang-wenang dan penangkapan tanpa bukti yang cukup meningkat signifikan, sebagaimana diingatkan oleh Komnas HAM.

Perpres vs. Undang-Undang: Problem Legitimasi dan Akuntabilitas

Secara hukum, pengaturan pelibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri seharusnya diatur melalui regulasi setingkat undang-undang, bukan sekadar Perpres. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI dan TAP MPR No. 7/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Pengaturan melalui Perpres dinilai tidak memadai dan melangkahi hierarki perundang-undangan, sehingga melemahkan legitimasi dan akuntabilitas hukum. Koalisi sipil menegaskan bahwa Perpres tidak bisa menjadi dasar hukum untuk memberikan kewenangan penindakan kepada TNI karena akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan Polri dan merusak sistem peradilan pidana yang sudah mapan.

Lebih jauh, draf Perpres ini muncul di tengah kekhawatiran publik atas meningkatnya kekerasan aparat dan pelanggaran HAM dalam operasi penegakan hukum. Komnas HAM secara eksplisit menyatakan bahwa TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga pelibatan mereka dalam penanganan terorisme harus didasarkan pada kerangka hukum yang ketat dan diawasi secara ketat oleh mekanisme peradilan. Keputusan Presiden Joko Widodo dalam menyetujui atau menolak draf ini akan menjadi penanda arah demokrasi dan negara hukum Indonesia ke depan. Apakah Indonesia akan kembali ke praktik militarisme yang penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan, atau justru memperkuat fondasi supremasi sipil dan HAM?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ardi
Organisasi: TNI, Komnas HAM, Polri, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU TNI, TAP MPR No. 7/2000, Peraturan Presiden
Lokasi: Indonesia