Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Tiga Tahun Konflik Gaza: PBB Desak Gencatan Senjata Jadi Permanen dan Penghormatan Hukum Internasional

Tiga tahun konflik Gaza menorehkan lebih dari 74.000 korban jiwa warga sipil dan menjadi bukti kegagalan penegakan Hukum Internasional untuk melindungi Hak Asasi Manusia dalam Perang. PBB mendesak gencatan senjata permanen, namun tanpa akuntabilitas dan keadilan transisional, pelanggaran hukum humaniter akan terus berulang dan menggerus kredibilitas rezim hukum global. Komunitas hukum didesak untuk mengambil sikap proaktif menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme internasional yang tersedia.

Tiga Tahun Konflik Gaza: PBB Desak Gencatan Senjata Jadi Permanen dan Penghormatan Hukum Internasional

Tiga tahun berlalu sejak eskalasi konflik di Gaza yang mengguncang fondasi hukum humaniter internasional. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kembali mendesak gencatan senjata permanen sebagai langkah tak terelakkan untuk menghormati martabat manusia dan Hukum Internasional. Namun, data kematian yang dirilis Kementerian Kesehatan Gaza — lebih dari 74.000 warga sipil — bukanlah sekadar statistik; ia menjadi bukti bisu kegagalan kolektif komunitas global dalam melindungi Hak Asasi Manusia dalam pusaran Perang. Ini adalah kegagalan penegakan hukum yang menuntut pertanggungjawaban, bukan sekadar simpati.

Pelanggaran Sistematis Terhadap Prinsip Hukum Humaniter

Analisis kritis terhadap pola operasi militer di Gaza mengungkapkan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional (HHI). Seruan Guterres untuk 'menghormati hukum internasional' secara implisit mengakui adanya praktik sistematis yang mengabaikan aturan perang yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut mencakup:

  • Prinsip Pembedaan: Serangan yang gagal membedakan antara kombatan dan warga sipil, termasuk penargetan rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah yang dilindungi hukum perang.
  • Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan militer yang menghasilkan kerugian warga sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan, seperti yang diatur dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa.
  • Kewajiban Melindungi Warga Sipil: Gagal mengambil langkah pencegahan yang memadai untuk menghindari dampak terhadap penduduk sipil, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 57 Protokol yang sama dan hukum kebiasaan internasional.

Gencatan senjata sejak Oktober 2025 yang hanya bersifat sementara tanpa kerangka politik dan mekanisme verifikasi yang kuat justru memperpanjang kerentanan. Tanpa adanya konsekuensi hukum bagi pelanggar, kredibilitas rezim HHI semakin terkikis, dan siklus kekerasan akan terus berulang tanpa keadilan bagi para korban.

Dimensi Etis: Keadilan Transisional sebagai Fondasi Perdamaian Sejati

Dari perspektif etika perang, penghentian tembak-menembak hanyalah langkah pertama yang tidak cukup. Penyelesaian konflik Gaza membutuhkan kerangka keadilan transisional yang mengakui hak-hak korban dan memastikan akuntabilitas bagi pelanggaran berat HAM. Pendekatan PBB yang mendukung solusi dua negara berdasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi terkait harus diperkuat dengan mekanisme penegakan hukum yang konkret. Langkah-langkah esensial meliputi:

  • Investigasi Independen dan Kredibel: Pembentukan komisi penyelidikan internasional yang komprehensif untuk mendokumentasikan semua dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HHI oleh semua pihak.
  • Rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Dorongan agar Dewan Keamanan PBB merujuk situasi Gaza ke ICC untuk menuntut individu yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan Statuta Roma.
  • Reparasi dan Jaminan Non-Repetisi: Pemenuhan hak korban atas kompensasi, rehabilitasi, restitusi, dan jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak akan terjadi kembali.

Tanpa dimensi keadilan, gencatan senjata permanen hanya akan menjadi plester luka yang menutupi borok sistemik. Rezim Hukum Internasional telah memberikan alat normatif yang jelas — dari Konvensi Jenewa hingga Statuta Roma — namun alat tersebut menjadi tumpul jika tidak digunakan secara tegas. Kegagalan untuk menegakkan hukum tidak hanya mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar peradaban, tetapi juga mempertanyakan legitimasi tatanan global yang kita bangun bersama.

Sebagai aktivis dan praktisi hukum yang berpegang pada etika perang dan martabat hukum, pertanyaan etis mendasar yang harus kita hadapi adalah: Akankah kita terus menjadi penonton pasif ketika hukum hanya dijadikan slogan manis dalam pernyataan diplomatik? Atau, akankah kita bergerak menggunakan setiap instrumen yang ada — mulai dari litigasi domestik hingga advokasi di forum internasional — untuk menuntut akuntabilitas dan keadilan bagi seluruh korban konflik Gaza, demi memutus siklus kekerasan yang telah berlarut-larut?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Antonio Guterres
Organisasi: PBB, Kementerian Kesehatan Gaza, International Criminal Court
Lokasi: Gaza, Palestina