Rencana tiga aliansi masyarakat sipil untuk menggelar unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026 bukanlah sekadar agenda demonstrasi rutin. Aksi ini menjadi batu uji yang menentukan sejauh mana negara benar-benar menjamin hak konstitusional warga negara di tengah dinamika politik yang kompleks. Dari perspektif martabat hukum, yang paling krusial bukanlah isu tuntutan yang dibawa — mulai dari penegakan hukum hingga pemberantasan korupsi — melainkan bagaimana aparat keamanan menyikapi keberagaman aspirasi ini secara adil dan non-diskriminatif. Jika negara gagal menunjukkan sikap netral, maka bukan hanya keamanan publik yang terancam, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri. Pertanyaan etis mendasar harus diajukan: apakah aparat akan memperlakukan aliansi pengunjuk rasa sebagai subyek hukum yang setara, atau justru jatuh pada praktik represif yang mereduksi hak dasar?
Netralitas Negara dan Equality Before the Law dalam Penanganan Unjuk Rasa
Prinsip equality before the law merupakan pilar negara hukum yang tidak boleh ditawar. Dalam konteks penanganan unjuk rasa di Jakarta, aparat keamanan wajib memberikan perlindungan yang setara kepada semua aliansi tanpa memandang orientasi politik tuntutan mereka. Pengabaian prinsip ini tidak hanya melanggar keadilan prosedural, tetapi juga mengancam keamanan publik dalam arti luas — bukan sekadar keamanan fisik, melainkan keamanan berdemokrasi dan keberanian menyuarakan pendapat. Berikut adalah norma hukum yang menjadi landasan etis penanganan aksi massa:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 — Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini hanya dapat dibatasi dengan undang-undang demi kepentingan umum, bukan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum — Menegaskan kewajiban aparat untuk melindungi pelaksanaan hak ini secara proporsional dan non-diskriminatif.
- Pasal 21 dan 22 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — Mengatur bahwa pembatasan terhadap hak berkumpul secara damai hanya diperbolehkan jika diperlukan dan proporsional, serta tidak boleh bersifat diskriminatif.
- Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms) — Menyatakan bahwa aparat harus mengutamakan tindakan non-kekerasan terlebih dahulu, dan setiap penggunaan kekerasan harus memenuhi kriteria kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Jika norma-norma ini diabaikan, maka setiap langkah aparat tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga komitmen Indonesia terhadap hukum internasional. Keamanan publik tidak boleh diartikan secara sempit sebagai ketiadaan gangguan fisik, melainkan harus mencakup iklim demokrasi yang sehat di mana setiap suara — termasuk suara kritis — didengar tanpa tekanan.
Etika Penanganan Konflik: Menakar Keseimbangan antara Dialog dan Restriksi Keamanan
Aliansi yang membawa aspirasi hukum dan politik ini seharusnya disambut dengan pendekatan dialogis, bukan semata-mata dengan retorika pengamanan yang represif. Dalam etika perang dan resolusi konflik, setiap eskalasi harus dihindari dengan mengedepankan komunikasi non-kekerasan. Jika aparat cenderung menempuh jalan kriminalisasi terhadap kelompok yang kritis, maka ruang publik yang damai akan terkikis. Pertanyaan etis yang mendasar adalah: apakah negara siap mendengar substansi tuntutan yang disuarakan, atau hanya terpaku pada cara penyampaian yang dianggap mengganggu ketertiban umum?
Pendekatan keamanan yang sempit — seperti ancaman pembubaran paksa atau penggunaan kekerasan berlebih — justru bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika aparat gagal bersikap netral, demonstrasi justru berpotensi berubah menjadi konflik horizontal yang merugikan semua pihak. Negara harus belajar dari kasus-kasus sebelumnya di mana kriminalisasi terhadap pengunjuk rasa justru memperkuat polarisasi dan mengurangi legitimasi hukum di mata publik. Dialog yang inklusif, bukan represi, adalah jalan paling etis untuk menjaga ketertiban tanpa mengorbankan hak konstitusional.
Lebih jauh, prinsip lex specialis derogat legi generali tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran hak asasi. UU No. 9/1998 dan aturan turunannya menyediakan kerangka hukum yang jelas: aparat wajib melakukan negosiasi terlebih dahulu, memberikan perlindungan hukum, dan hanya menggunakan kekuatan sebagai upaya terakhir yang benar-benar diperlukan. Setiap penyimpangan dari prinsip ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis.
Pada akhirnya, unjuk rasa di Jakarta pada bulan Agustus 2026 ini bukanlah ujian bagi aliansi pengunjuk rasa, melainkan ujian bagi integritas negara hukum Indonesia. Ketika aparat keamanan bersikap netral dan adil, maka keamanan publik akan terjamin secara substansial. Sebaliknya, jika negara jatuh pada praktik diskriminasi dan represi berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan, tetapi juga martabat hukum itu sendiri. Pertanyaan bagi kita semua, para aktivis hukum: apakah kita akan diam saat hak konstitusional dikorbankan di atas altar 'ketertiban semu'? Saatnya menuntut negara untuk konsisten menjalankan prinsip equality before the law — tanpa diskriminasi, tanpa represi, dan dengan menjunjung tinggi etika perang dalam resolusi konflik.