Dalam sebuah negara yang mengklaim diri sebagai rechtstaat atau negara hukum, silaturahmi antara Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung yang dikemas sebagai upaya meredam ketegangan justru mengungkap paradoks sistemik yang berbahaya. Mengapa koordinasi rutin antar-institusi penegakan hukum harus disajikan sebagai proses 'pendinginan konflik'? Fakta ini bukan sekadar persoalan protokoler, melainkan indikator krisis integritas yang mendalam, di mana batas antara koordinasi administratif dan rekonsiliasi politik telah kabur, berpotensi menggerus prinsip independensi dan supremasi hukum.
Uji Independensi Institusional: Koordinasi atau Konsolidasi Kekuasaan Tertutup?
Pertemuan pucuk pimpinan Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung pasca ketegangan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dikritisi melalui lensa etika institusional. Dalam negara hukum, koordinasi adalah keniscayaan, tetapi ia tidak boleh mengalami degenerasi menjadi konsolidasi kekuasaan elite yang mengaburkan akuntabilitas publik. Masyarakat, khususnya kalangan aktivis hukum, berhak mempertanyakan transparansi forum ini:
- Apakah forum ini bagian dari proses penegakan hukum yang terbuka, atau sekadar ritual untuk menciptakan kesan harmonis sembari mengubur konflik substantif?
- Bagaimana prinsip nemo judex in causa sua (tidak ada hakim dalam kasusnya sendiri) dijamin ketika institusi yang berpotensi bersinggungan kepentingan 'menyelesaikan urusan internal' tanpa keterbukaan publik?
- Apakah Kejaksaan Agung dapat memastikan proses lanjutan kasus Adriansyah benar-benar independen, bebas dari kesan intervensi atau kesepakatan tertutup hasil silaturahmi tingkat tinggi?
Etika Perang Institusional: Proporsionalitas dan Martabat Hukum sebagai Barang Publik
Dinamika ketegangan antar-institusi penegak hukum dapat dianalogikan sebagai 'perang' kewenangan, di mana ego sektoral dan kepentingan institusi kerap berbenturan dengan mandat utama menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, prinsip etika perang—khususnya distinction (pembedaan) dan proporsionalitas—menjadi relevan untuk diadopsi dalam tataran nasional. Setiap institusi wajib mampu membedakan antara:
- Kompetisi sehat dalam menjalankan kewenangan hukum, yang justru diperlukan untuk mekanisme checks and balances.
- Gesekan destruktif yang merusak kepercayaan publik dan martabat hukum sebagai barang publik.
Pada tataran nasional, kredibilitas sistem hukum diuji bukan pada saat ketiadaan konflik, melainkan pada bagaimana konflik dikelola secara terbuka dan berprinsip. Silaturahmi yang dibingkai sebagai 'peredam ketegangan' tanpa transparansi substantif justru berisiko menjadi alat normalisasi ketidakberesan, yang secara perlahan mengikis sendi-sendi integritas seluruh sistem. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap insan hukum adalah: apakah kita akan membiarkan martabat hukum direduksi menjadi komoditas politik yang diperdagangkan dalam ruang-ruang tertutup, atau kita akan konsisten memperjuangkannya sebagai fondasi utama kedaulatan rakyat? Jawabannya menentukan masa depan penegakan hukum di Indonesia.