Rabu, 14 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Sidang Dugaan Pembunuhan Aktivis Lingkungan di Sumatera: Aktivis Hukum Desak Penerapan UU TPPU untuk Ungkap Aktor Intelektual

Sidang perdana pembunuhan aktivis lingkungan Sumatera Utara, Markus Siregar, hanya menjerat eksekutor, sementara aktor intelektual di balik kejahatan lingkungan dan pembalakan liar belum terungkap. Aktivis hukum mendesak penerapan UU TPPU untuk menelusuri aliran dana dan kepentingan ekonomi yang memotivasi pembunuhan tersebut. Tanpa langkah ini, martabat hukum akan terus tercoreng dan impunitas bagi pelaku kejahatan lingkungan akan berlanjut.

Sidang Dugaan Pembunuhan Aktivis Lingkungan di Sumatera: Aktivis Hukum Desak Penerapan UU TPPU untuk Ungkap Aktor Intelektual

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Sumatera Utara, Markus Siregar, yang tewas tahun lalu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, sejak awal, sidang ini meninggalkan tanda tanya besar: apakah hukum hanya akan menjerat eksekutor lapangan, atau berani menembus aktor intelektual yang menjadi dalangnya? Jaksa penuntut umum mendakwa tiga orang sebagai pelaku langsung, sementara jejak kepentingan ekonomi dan kejahatan lingkungan yang melatarbelakangi pembunuhan ini belum tersentuh. Aktivis hukum dari berbagai daerah menilai bahwa tanpa penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), martabat hukum akan tetap menjadi ilusi. Markus dikenal vokal menentang pembalakan liar di kawasan hutan lindung—sebuah fakta yang mengindikasikan bahwa kematiannya bukanlah insiden kriminal biasa, melainkan bagian dari pola kejahatan terorganisir yang mengancam para pembela lingkungan.

Urgensi Penerapan TPPU: Mengurai Aliran Dana dan Kepentingan Ekonomi

Penerapan TPPU dalam kasus ini bukan sekadar opsi prosedural, melainkan kebutuhan etis dan yuridis untuk mengungkap aktor intelektual yang selama ini luput dari jerat hukum. Berdasarkan analisis aktivis hukum, setidaknya ada tiga alasan mengapa TPPU menjadi conditio sine qua non dalam penuntasan kasus ini:

  • Pelacakan aliran dana ilegal — Dugaan pembunuhan aktivis ini kemungkinan besar didanai oleh hasil kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar atau eksploitasi sumber daya alam tanpa izin. TPPU memungkinkan penyidik menelusuri transaksi finansial yang mencurigakan dan menghubungkan pelaku di lapangan dengan pihak yang mendanai.
  • Mencegah impunitas bagi pelaku intelektual — Selama ini, hanya eksekutor yang diadili, sementara pengusaha atau pejabat yang diuntungkan dari kejahatan lingkungan tetap bebas. TPPU dapat menjerat mereka dengan pasal pencucian uang yang ancaman pidananya setara dengan tindak pidana asal.
  • Mengungkap jaringan kejahatan terorganisir — Pembunuhan aktivis lingkungan sering kali melibatkan sindikat yang memiliki rantai komando panjang. TPPU mampu memetakan siapa saja yang terlibat, dari pemodal hingga pelaksana, sehingga pertanggungjawaban hukum menjadi lebih komprehensif.

Tanpa TPPU, kasus ini hanya akan menjadi pengadilan simbolis yang tidak mengubah apa pun. “Jika hanya eksekutor yang diadili, martabat hukum tidak akan pernah tegak. Yang harus diadili adalah para pelaku bisnis ilegal yang menjadi dalangnya,” tegas pengacara korban dalam pernyataannya di luar sidang.

Perlindungan Aktivis Lingkungan: Antara Norma Hukum dan Realitas di Sumatera

Kasus pembunuhan aktivis di Sumatera ini bukanlah yang pertama. Sejak tahun 2019, setidaknya lima aktivis lingkungan tewas di Indonesia, dan mayoritas kasusnya tidak pernah tuntas hingga ke aktor intelektual. Kondisi ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang membela lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya sudah menegaskan hak setiap orang untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan, termasuk kebebasan untuk mengkritik kebijakan yang merusak. Namun, dalam praktiknya, aktivis justru menjadi sasaran kekerasan, tanpa ada jaminan keselamatan dari negara.

Lebih jauh, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 juga mengamanatkan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, termasuk aktivis lingkungan. Pelanggaran terhadap norma ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Indonesia sedang mengalami kemunduran dalam penegakan hukum dan etika perang terhadap mereka yang berjuang demi keadilan ekologis?

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyinggung keterkaitan antara kejahatan lingkungan, pelanggaran HAM, dan kegagalan sistem hukum dalam melindungi aktivis. Ratusan aktivis hukum dari berbagai daerah melakukan aksi solidaritas di depan pengadilan, menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak hanya berhenti pada eksekutor. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial dan Kepolisian untuk mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pada akhirnya, persidangan ini bukan sekadar soal vonis bagi tiga terdakwa. Lebih dari itu, ia menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan pidana Indonesia. Apakah hukum akan berani menembus lingkaran setan kejahatan lingkungan yang melibatkan kepentingan ekonomi besar? Atau justru kembali menjadi alat untuk melanggengkan impunitas? Bagi aktivis hukum, jawaban atas pertanyaan etis ini akan menentukan apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum yang berkeadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Markus Siregar
Organisasi: Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum
Lokasi: Sumatera Utara, Medan