Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sidang Dugaan Genosida di Myanmar: Indonesia Siapkan Amicus Curiae

Artikel ini mengkritisi langkah Indonesia mengajukan amicus curiae dalam kasus genosida Myanmar di ICJ sebagai setengah hati karena masih ada hubungan ekonomi erat. Pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida dan R2P perlu direspons dengan sanksi nyata, bukan sekadar pandangan hukum. Indonesia dihadapkan pada dilema etis antara komitmen internasional dan kepentingan ekonomi, yang menguji konsistensi penegakan martabat hukum.

Sidang Dugaan Genosida di Myanmar: Indonesia Siapkan Amicus Curiae

Sidang pendahuluan kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Mahkamah Internasional (ICJ) kembali menjadi sorotan, terutama setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan akan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini, yang diajukan Gambia atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), bertujuan memperkuat argumen bahwa tindakan militer Myanmar melanggar berat Konvensi Genosida 1948. Namun, di tengah niat mulia ini, muncul pertanyaan etis mendasar: apakah sekadar amicus curiae cukup untuk membuktikan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional, atau justru menjadi tameng yang menutupi inkonsistensi kebijakan luar negeri? Publik menanti apakah Indonesia benar-benar siap menegakkan martabat hukum tanpa kompromi ekonomi.

Amicus Curiae: Antara Komitmen dan Kepentingan Ekonomi

Pengajuan amicus curiae oleh Indonesia merupakan langkah strategis yang lazim digunakan negara untuk memberikan pandangan hukum kepada pengadilan. Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari sejumlah aktivis hukum yang menilai sikap Indonesia setengah hati. Pasalnya, di saat yang sama, Indonesia masih menjalin hubungan ekonomi yang erat dengan Myanmar, termasuk dalam sektor perdagangan dan investasi. Ketidakselarasan ini menimbulkan keraguan terhadap integritas posisi Indonesia dalam menegakkan hukum internasional. Sejumlah norma yang dilanggar oleh Myanmar perlu diurai secara sistematis:

  • Pasal II Konvensi Genosida — Myanmar dituduh melakukan pembunuhan massal, menyebabkan penderitaan fisik dan mental berat, serta tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok etnis Rohingya.
  • Pasal III Konvensi Genosida — Tindakan militer Myanmar yang sistematis dan terencana termasuk dalam kategori konspirasi, hasutan langsung, dan percobaan genosida.
  • Prinsip Tanggung Jawab untuk Melindungi (R2P) — Komunitas internasional, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah genosida ketika negara gagal melindungi warganya.

Tanpa adanya tekanan ekonomi dan politik yang nyata, amicus curiae Indonesia berisiko menjadi sekadar 'saran hukum' tanpa dampak eksekusi. Aktivis mendesak agar partisipasi Indonesia dalam sidang ini diikuti dengan langkah diplomatik yang lebih konkret, seperti embargo senjata dan sanksi ekonomi terhadap Myanmar. Jika tidak, komitmen Indonesia terhadap etika perang dan martabat hukum hanya akan menjadi retorika belaka.

Ujian Etika Perang: Perlindungan Rohingya dan Tekanan Diplomatik

Kasus Rohingya telah menjadi ujian bagi konsistensi Indonesia dalam menerapkan etika perang dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Dalam konteks hukum humaniter internasional, genosida merupakan kejahatan paling serius yang memerlukan respons tegas dari semua negara penandatangan Konvensi Genosida. Indonesia, sebagai anggota OKI dan negara dengan pengaruh signifikan di Asia Tenggara, memiliki kewajiban moral untuk tidak hanya bersuara, tetapi juga bertindak. Tekanan diplomatik yang setengah hati dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap kekejaman etnis, yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Di tengah sidang yang berlangsung, Indonesia perlu membuktikan bahwa amicus curiae-nya bukanlah sekadar sandiwara politik. Langkah ini harus diikuti dengan penghentian kerja sama militer dan tekanan ekonomi terhadap Myanmar, sebagaimana diamanatkan oleh resolusi Dewan Keamanan PBB. Tanpa itu, klaim Indonesia sebagai penegak martabat hukum internasional hanya akan menjadi ironi yang memalukan. Pertanyaan kritis pun menggema: apakah Indonesia berani mengambil risiko diplomatik demi menegakkan keadilan bagi Rohingya, atau lebih memilih status quo yang menguntungkan kepentingan ekonominya?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Internasional, OKI, Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Lokasi: Myanmar, Indonesia, Gambia