Peristiwa berdarah di Kembru, Papua, yang menewaskan warga sipil kembali mencuatkan pertanyaan fundamental dalam hukum humaniter: siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab ketika nyawa rakyat tak berdosa melayang di tengah konflik Papua? Narasi saling tuding antara aparat negara dan kelompok bersenjata non-negara justru mengaburkan kenyataan pahit bahwa hak korban atas kebenaran dan keadilan terus terabaikan. Pembantaian sipil seperti ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga ujian paling konkret bagi martabat hukum di negeri ini. Dalam setiap insiden yang melibatkan kematian warga, akuntabilitas bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban konstitusional dan internasional yang mengikat semua pihak.
Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas
Dalam kerangka hukum humaniter internasional, baik negara maupun kelompok bersenjata non-negara terikat secara mutlak untuk menghormati prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Prinsip ini melarang serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan sipil, serta melarang serangan yang dampaknya berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Setiap kematian sipil di Kembru harus diuji dengan standar ini:
- Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan pihak-pihak yang berkonflik untuk selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan.
- Pasal 51(2) melarang serangan yang bersifat membabi buta terhadap warga sipil.
- Pasal 57 mengatur kewajiban melakukan tindakan pencegahan dalam serangan untuk melindungi penduduk sipil.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang, yang tidak mengenal kadaluwarsa dan wajib diselidiki secara tuntas. Namun, realitas di Papua menunjukkan bahwa penyelidikan sering kali berjalan setengah hati, ditutup-tutupi, atau bahkan mandek tanpa kejelasan. Budaya impunitas ini mengikis kepercayaan warga terhadap institusi hukum dan memperdalam luka sosial yang berkepanjangan.
Menuntut Penyelidikan Independen: Ujung Tombak Martabat Hukum
Pertanyaan 'siapa bertanggung jawab' bukan sekadar pencarian pelaku individual, melainkan tuntutan akuntabilitas institusional dan politik. Negara, sebagai pemegang mandat perlindungan warga, memiliki kewajiban untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran secara efektif, independen, dan transparan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah berkali-kali merekomendasikan pembentukan tim investigasi bersama, namun rekomendasi tersebut kerap tidak ditindaklanjuti. Tanpa penyelidikan yang kredibel, siklus kekerasan dan dendam akan terus berulang, dan martabat hukum menjadi sekadar slogan.
Di sisi lain, kelompok bersenjata non-negara juga tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Meski tidak memiliki kapasitas institusional setara negara, mereka tetap terikat oleh norma-norma hukum humaniter yang bersifat universal. Jika terbukti menyerang atau menggunakan warga sipil sebagai tameng, mereka pun harus diadili. Namun, fokus utama tetaplah pada negara karena negaralah yang memiliki aparat, kewenangan, dan sumber daya untuk menyelidiki, menuntut, dan memulihkan hak-hak korban.
Dalam konteks konflik Papua, ketiadaan penyelidikan yang tuntas sama saja dengan memberikan lampu hijau bagi pelanggaran selanjutnya. Setiap tembakan yang mendarat di tubuh warga sipil—entah dari pihak mana pun—adalah kegagalan sistem hukum. Aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendesak negara membuka tabir gelap peristiwa Kembru. Pertanyaan etis yang harus menggema di benak kita: Mau sampai kapan martabat hukum dikorbankan demi stabilitas semu di tanah Papua?