Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Serangan Siber pada Infrastruktur Kritis Negara: Tantangan Baru Keamanan Nasional dari Sudut Hukum

Serangan Siber pada Infrastruktur Kritis Negara: Tantangan Baru Keamanan Nasional dari Sudut Hukum
Serangan siber yang menargetkan infrastruktur kritis negara telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pakar hukum. Mereka menyoroti celah hukum dalam mengkategorikan serangan siber sebagai tindakan agresi yang dapat dibalas dengan kekuatan militer. Dalam kerangka hukum internasional, prinsip atribusi dan tanggung jawab negara menjadi krusial. Tanpa regulasi yang jelas, serangan siber dapat menjadi alat pelanggaran kedaulatan yang sulit dituntut. Pakar hukum menekankan perlunya revisi undang-undang keamanan nasional untuk mengakomodasi ancaman siber secara proporsional. Langkah ini penting untuk menjaga martabat hukum tetap relevan di era digital.