Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut China Selatan dan Konsistensi Politik Hukum Luar Negeri Indonesia: Antara Kedaulatan dan Kepentingan Ekonomi

Sengketa Laut China Selatan dan Konsistensi Politik Hukum Luar Negeri Indonesia: Antara Kedaulatan dan Kepentingan Ekonomi
Posisi Indonesia dalam sengketa Laut China Selatan kembali diuji menyusul insiden pelanggaran wilayah oleh kapal coast guard China di sekitar Laut Natuna Utara. Secara hukum internasional, Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan kedaulatannya berdasarkan UNCLOS 1982, namun kepentingan ekonomi dalam hubungan dengan China seringkali membuat pemerintah bersikap ambigu. Etika politik luar negeri mensyaratkan konsistensi antara prinsip yang dianut dengan tindakan nyata. Indonesia yang aktif mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan hukum di forum internasional tidak boleh ragu mengambil langkah hukum yang tegas ketika kedaulatannya dilanggar. Sikap kompromistis hanya akan mengikis kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menghormati rule of law dalam hubungan internasional. Dimensi keamanan nasional dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada kemampuan pertahanan, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum dan diplomasi yang berprinsip. Ketergantungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban konstitusional pemerintah melindungi kedaulatan wilayah dan hak-hak negara berdasarkan hukum internasional.