Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Batas Maritim: Apakah Penyelesaian melalui UNCLOS Cukup Menjamin Keadilan?

Mekanisme UNCLOS dalam menyelesaikan sengketa batas maritim belum tentu menjamin keadilan substantif bagi negara kepulauan seperti Indonesia, karena sering mengabaikan hak-hak historis dan realitas sosio-ekonomi lokal. Martabat hukum diuji dalam menyeimbangkan kepatuhan prosedural dengan perjuangan untuk interpretasi konvensi yang lebih berkeadilan, terlebih di tengah asimetri kapasitas hukum dan tekanan geopolitik.

Sengketa Batas Maritim: Apakah Penyelesaian melalui UNCLOS Cukup Menjamin Keadilan?

Di tengah kompleksitas sengketa batas maritim Indonesia, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) kerap dianggap sebagai penjaga tertinggi supremasi hukum. Namun, apakah supremasi prosedural semata sudah cukup menjamin keadilan substantif? Untuk negara kepulauan dengan sejarah maritim yang panjang, kemurnian penerapan prinsip-prinsip konvensi terkadang justru mengabaikan realitas sosio-historis, mempertaruhkan martabat hukum dan kehidupan riil komunitas pesisir.

Keadilan Substantif vs Keadilan Prosedural: Ujian Martabat Hukum

Sengketa internasional di laut sering kali direduksi menjadi perdebatan teknis tentang garis batas dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). UNCLOS, meski menjadi payung utama hukum laut internasional, dirancang dengan logika yang belum sepenuhnya sensitif terhadap karakteristik negara kepulauan (archipelagic states). Ketegangan antara pengakuan atas 'hak-hak sejarah' (historic rights) dan rigiditas metode 'jarak sama' (equidistance) menciptakan dilema etika hukum yang mendalam. Keadilan yang sesungguhnya tidak boleh berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur pengadilan internasional, tetapi harus menjangkau substansi yang melindungi:

  • Hak Tradisional Masyarakat Lokal: Akses nelayan tradisional terhadap zona penangkapan ikan yang telah menjadi sumber kehidupan turun-temurun.
  • Keberlanjutan Ekologi dan Ekonomi: Perlindungan terhadap sumber daya maritim yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.
  • Konteks Historis dan Sosio-Kultural: Pengakuan atas keterikatan historis masyarakat dengan wilayah maritim tertentu, yang sering kali tak terwakili dalam peta dan angka koordinat.

Oleh karena itu, kemenangan dalam suatu proses adjudication atau arbitrase tidak serta-merta menjadi indikator keadilan. Martabat hukum Indonesia diuji dalam kemampuannya untuk memperjuangkan penafsiran hukum laut yang kontekstual dan berkeadilan, bukan sekadar tekstual.

Geopolitik dan Ketimpangan Kapasitas: Kapan Hukum Berubah Menjadi Alat?

Persoalan etika yang lebih tajam muncul ketika kesenjangan kapasitas antara negara dalam sengketa maritim diperhitungkan. Proses penyelesaian melalui badan-badan internasional dapat terdistorsi oleh:

  • Tekanan Geopolitik: Pengaruh kekuatan negara besar di balik layar yang dapat membentuk opini dan tekanan politik.
  • Asimetri Kapasitas Hukum: Ketimpangan sumber daya untuk mempekerjakan firma hukum internasional ternama atau mengumpulkan bukti teknis yang komprehensif.
  • Interpretasi Hukum yang Sepihak: Potensi penggunaan UNCLOS sebagai alat legitimasi bagi kepentingan negara dengan posisi tawar dan pengaruh yang lebih dominan.

Dalam situasi demikian, hukum berisiko kehilangan rohnya sebagai penjaga keadilan dan berubah menjadi instrumen rasionalisasi kekuasaan. Ini adalah pelanggaran terselubung terhadap prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) yang menjadi fondasi hukum internasional.

Oleh karena itu, pendekatan Indonesia tidak boleh pasif atau hanya bergantung pada putusan badan peradilan semata. Diplomasi hukum yang agresif dan strategis mutlak diperlukan. Para diplomat dan ahli hukum Indonesia harus aktif membentuk dan mempengaruhi legal opinion di forum internasional, mendorong reinterpretasi atau bahkan evolusi norma dalam UNCLOS yang lebih berpihak pada negara kepulauan dan negara berkembang. Keamanan nasional di laut, pada hakikatnya, adalah tentang menjamin keadilan dan keberlangsungan hidup bagi seluruh warganya, terutama mereka yang paling rentan terdampak oleh setiap garis batas baru yang ditarik di atas peta.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik mana kita harus menerima hukum internasional yang ada sebagai 'given', dan kapan kita harus berani menantang dan mengubahnya demi suatu keadilan yang lebih besar dan kontekstual? Ketika garis batas maritim mengabaikan denyut nadi kehidupan nelayan tradisional, apakah kita telah gagal memenuhi janji terdalam dari hukum itu sendiri: untuk melindungi yang lemah dan menjamin hidup yang bermartabat?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS
Lokasi: Indonesia