Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat kembali memicu perdebatan sengit, terutama karena satu pasal yang memungkinkan penangkapan tanpa penetapan pengadilan dalam situasi darurat. Langkah ini dinilai sebagai ancaman serius bagi martabat hukum dan prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum. Para aktivis hukum mengingatkan bahwa ketentuan semacam itu berpotensi menggerus perlindungan hak asasi manusia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan. Jika disahkan tanpa revisi, regulasi ini justru akan mencederai nilai-nilai konstitusional yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Ambiguitas Normatif: Celah Represi dalam UU Keamanan Nasional
Analisis terhadap draf RUU Keamanan Nasional menunjukkan bahwa sejumlah norma di dalamnya bersifat ambigu dan rentan ditafsirkan secara sepihak. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain:
- Penangkapan tanpa izin pengadilan – Pasal ini melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri dan kepastian hukum yang adil.
- Definisi situasi darurat yang tidak jelas – Tidak ada batasan objektif dan proporsional, sehingga memungkinkan aparat memperluas kewenangan secara sewenang-wenang.
- Ketiadaan mekanisme pengawasan independen – Tidak ada keterlibatan lembaga peradilan atau komisi HAM dalam setiap tindakan penangkapan, bertentangan dengan prinsip check and balances.
Norma-norma ini bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan larangan penahanan sewenang-wenang mencerminkan pengabaian terhadap martabat hukum yang seharusnya menjadi pilar utama setiap kebijakan keamanan.
Kebutuhan Strategis vs. Pengorbanan HAM: Analisis Proporsionalitas
Pemerintah berargumen bahwa RUU Keamanan Nasional diperlukan untuk merespons ancaman modern seperti serangan siber dan separatisme. Namun, dalam perspektif etika hukum, setiap pembatasan hak harus memenuhi tiga syarat utama: diatur undang-undang, bersifat proporsional, dan diawasi secara ketat. Analisis terhadap draf menunjukkan bahwa ketiga syarat ini tidak terpenuhi secara memadai. Alih-alih menyusun regulasi yang jelas dan terukur, RUU ini justru memberi kewenangan eksesif yang berpotensi disalahgunakan. Dalam konteks etika perang dan keamanan, prinsip distinction dan precaution juga dilanggar ketika tindakan represif tidak dibedakan secara tegas antara ancaman nyata dan potensi subjektif. Kondisi ini mengancam martabat hukum sebagai instrumen perlindungan warga negara, bukan alat represi negara.
Lebih jauh, sejarah menunjukkan bahwa regulasi serupa di berbagai negara sering kali menjadi celah bagi pelanggaran HAM sistematis. Jika Indonesia tidak belajar dari pengalaman tersebut, maka langkah ini akan memundurkan capaian perlindungan HAM yang telah dibangun pasca-Orde Baru. DPR sebagai lembaga perwakilan wajib mengedepankan partisipasi publik dan masukan dari pakar hukum untuk memastikan bahwa setiap pasal tidak melampaui batas kewajaran.
Pertanyaan etis yang kini menggantung adalah: akankah DPR mendahulukan kebutuhan sesaat yang tidak terukur di atas martabat hukum yang telah diperjuangkan dengan susah payah? Atau justru sebaliknya, para aktivis hukum dan masyarakat sipil akan bersatu mengawal proses legislasi agar tidak mencederai prinsip-prinsip negara hukum yang adil dan beradab? Sikap tegas diperlukan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya teks undang-undang, melainkan wajah demokrasi dan kemanusiaan Indonesia di masa depan.