Dalam narasi hukum Indonesia yang tengah bergulat dengan warisan otoritarian, muncul sebuah Rancangan Undang-Undang Keadaan Darurat yang justru mengancam sendi-sendi kedaulatan dan martabat hukum itu sendiri. Para aktivis hukum bukan sekadar menyuarakan kekhawatiran biasa, melainkan menunjuk pada sebuah pergeseran paradigma berbahaya: dari negara sebagai pemegang mandat tunggal keamanan publik, menuju keadaan di mana sektor keamanan dipindahtangankan kepada logika pasar. RUU ini berpotensi melembagakan pengabaian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui klausul-klausul yang membatasi akses keadilan dan, yang lebih mengkhawatirkan, membuka pintu lebar bagi komersialisasi fungsi pertahanan melalui perusahaan militer swasta. Ini bukan hanya soal regulasi teknis, tetapi sebuah ujian etis terhadap komitmen bangsa terhadap konstitusi dan hukum internasional.
Dari Kedaulatan ke Kontrak: Penyimpangan Etis dalam Fungsi Keamanan Negara
Pusat kegelisahan etis dari RUU Keadaan Darurat ini terletak pada konsep dasar governance. Keamanan dan pertahanan adalah hakikat dari kedaulatan negara, sebuah fungsi publik yang bersifat non-delegable karena melekat pada tanggung jawab akuntabilitas kepada rakyat. Dengan mengizinkan pengerahan perusahaan militer swasta, draft UU ini melakukan reduksi berbahaya. Fungsi vital negara direduksi menjadi sekadar jasa yang dapat dibeli, mengaburkan garis tanggung jawab antara negara dan korporasi berorientasi profit. Dalam perspektif etika perang dan konflik, prinsip tanggung jawab komando (command responsibility) dan prinsip pembedaan (principle of distinction) dalam Hukum Humaniter Internasional menjadi sangat rentan kabur ketika aktor di lapangan tidak secara langsung bertanggung jawab pada rantai komando negara, tetapi pada kontrak komersial.
Konsekuensi hukum dari pebisnisan ini sangat serius. Dalam keadaan darurat, ketika proteksi hukum terhadap warga negara paling lemah, negara justru berpotensi melepaskan kendali operasional kepada entitas yang motivasi utamanya adalah keuntungan finansial. Situasi ini menciptakan ruang bagi:
- Pelanggaran HAM tanpa remedi yang jelas: Akuntabilitas perusahaan militer swasta seringkali berada dalam wilayah hukum yang abu-abu, menyulitkan korban untuk menuntut keadilan.
- Erosi monopoli kekerasan yang sah: Monopoli kekerasan oleh negara, sebagai prinsip negara hukum, dikomersialisasikan dan dapat digunakan oleh pihak dengan kemampuan finansial tertinggi.
- Konflik kepentingan struktural: Keputusan keamanan dapat didikte oleh efisiensi biaya dan profit margin, bukan semata oleh pertimbangan keselamatan publik dan keadilan.
Klausul Darurat sebagai Legitimasi Pelanggaran: Ancaman terhadap Supremasi Hukum
Selain soal komersialisasi, rancangan UU ini mengandung ketentuan lain yang menjadi duri dalam daging konstitusionalisme Indonesia, yakni klausul yang membatasi akses pengadilan dan mengesampingkan hak-hak tertentu selama keadaan darurat berlaku. Dari perspektif hukum internasional, instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mengakui bahwa negara dapat melakukan derogasi (penangguhan) atas hak-hak tertentu dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Namun, derogasi ini bukanlah blank cheque.
Derogasi harus memenuhi syarat ketat: bersifat proporsional, dibutuhkan secara absolut oleh keadaan, bersifat non-diskriminatif, dan tidak melanggar hak-hak non-derogable seperti hak hidup, bebas dari penyiksaan, dan prinsip nullum crimen sine lege. Kekhawatiran para aktivis adalah bahwa klausul dalam RUU ini memberikan kewenangan yang terlalu luas dan ambigu kepada eksekutif, sehingga berpotensi melegitimasi pelanggaran HAM sistematis yang tidak memenuhi standar ketat derogasi tersebut. RUU ini berisiko mengubah keadaan darurat dari sebuah pengecualian yang diatur ketat, menjadi sebuah normalitas hukum yang mengikis hak-hak dasar.
Pertanyaan etis yang mendasar adalah: apakah martabat hukum sebuah bangsa diukur dari kemampuannya menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam masa kelimpahan, atau justru diuji oleh keteguhannya menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut dalam masa krisis dan keadaan darurat yang paling sulit? Sejarah hukum Indonesia pasca-Reformasi seharusnya mengajarkan bahwa instrumentalisasi hukum untuk stabilitas semu selalu berakhir pada represi dan ketidakadilan.
Oleh karena itu, tuntutan untuk pembahasan terbuka dan partisipasi publik yang luas bukan hanya sekadar tuntutan prosedural. Ini adalah pertaruhan atas jiwa konstitusi kita. Apakah Indonesia akan memiliki sebuah UU yang menjadi perisai bagi warga negara di saat mereka paling rentan, atau justru menjadi pedang yang diserahkan kepada negara—dan melalui mekanisme kontrak, kepada korporasi—untuk memangkas hak-hak mereka atas nama stabilitas? Aktivis hukum dan seluruh elemen masyarakat sipil ditantang untuk tidak hanya mengkritik, tetapi membangun argumentasi tandingan yang kuat berbasis hukum internasional dan etika kenegaraan, menolak pengorbanan martabat hukum demi efisiensi administratif atau godaan bisnis di sektor yang paling sensitif ini.