Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi bukti nyata keretakan dalam sistem peradilan militer. Vonis banding ini mengubah sanksi pemecatan menjadi hukuman penjara tanpa sanksi administratif, memicu pertanyaan mendasar tentang kesetaraan di hadapan hukum dan komitmen negara terhadap supremasi sipil. Praktik ini tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga menodai martabat hukum sebagai instrumen perlindungan warga negara.
Pelanggaran Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Kasus ini menegaskan bagaimana konstruksi hukum yang dualistis—antara peradilan militer dan peradilan umum—gagal menjamin keadilan bagi warga sipil. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum terhadap sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan inkonsistensi sistematis:
- Ketidakadilan prosedural: Putusan meringankan sanksi tanpa alasan hukum yang kuat, menciptakan celah impunitas.
- Pelanggaran hak korban: Andrie Yunus sebagai aktivis berhak atas proses hukum yang transparan dan non-diskriminatif, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Ketimpangan sanksi: Hukuman penjara tanpa pemecatan justru memperkuat persepsi bahwa peradilan militer tidak mampu menegakkan hukum secara adil.
Urgensi Uji Materi UU TNI dan Supremasi Sipil
Koalisi masyarakat sipil, termasuk Imparsial, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI. Penundaan putusan MK tidak hanya memperparah kerugian konstitusional, tetapi juga mengukuhkan kesan bahwa militer kebal terhadap hukum sipil. Prinsip supremasi sipil sebagai pilar negara demokrasi menuntut agar setiap warga negara, termasuk anggota TNI, tunduk pada satu sistem peradilan yang sama. Lebih lanjut, etika perang dalam konteks ini menuntut agar prajurit tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menindak warga sipil. Dalam sebuah negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum bukanlah opsi, melainkan keharusan mutlak yang menopang legitimasi institusi negara.
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap peradilan militer, tuntutan untuk mempercepat uji materi UU TNI menjadi krusial. Kasus ini bukan sekadar persoalan pidana, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara etis dan tanpa diskriminasi. Jika MK terus menunda keputusan, maka kesan impunitas akan semakin menguat, mengancam supremasi sipil dan martabat hukum itu sendiri.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan sistem peradilan militer terus menjadi alat untuk melindungi pelaku kekerasan, daripada menjadi instrumen keadilan bagi korban sipil? Sudah saatnya negara mengambil sikap tegas—bukan dengan retorika, tetapi dengan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan, baik militer maupun sipil, mencerminkan kesetaraan dan supremasi sipil yang sejati.