Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Perkuat Kesiapan Pertahanan di Perbatasan

Artikel ini mengkritisi perintah presiden untuk memperkuat pertahanan di perbatasan yang dinilai cacat hukum karena tidak mengakomodasi prinsip-prinsip HAM dan hukum humaniter internasional. Tanpa kerangka hukum yang jelas, penguatan keamanan nasional berpotensi menjadi legitimasi tindakan represif yang melanggar martabat warga sipil. Diperlukan akuntabilitas etis dan kepastian hukum agar operasi perbatasan tidak mengkhianati komitmen Indonesia terhadap hukum internasional.

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Perkuat Kesiapan Pertahanan di Perbatasan

Perintah Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk memperkuat kesiapan pertahanan di wilayah perbatasan, yang disampaikan sebagai respons atas dinamika geopolitik kawasan, telah memicu kegaduhan etis di kalangan aktivis hukum. Pasalnya, langkah yang dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan dan memberi rasa aman ini tidak diiringi kerangka hukum yang jelas dan akuntabel. Tanpa kepastian hukum yang mengikat, penguatan pertahanan berpotensi menjadi legitimasi bagi tindakan represif yang melampaui batas, sekaligus mengabaikan komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penguatan Pertahanan di Perbatasan: Antara Kedaulatan dan Norma Hukum Internasional

Dalam konteks keamanan nasional, penguatan pertahanan di perbatasan memang menjadi prioritas strategis. Namun, tanpa integrasi nilai-nilai hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Statuta Roma, risiko pelanggaran HAM meningkat signifikan. Sejumlah norma yang patut menjadi acuan antara lain:

  • Prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional yang mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan — termasuk penduduk sipil di perbatasan. Tanpa kepatuhan terhadap prinsip ini, operasi perbatasan dapat menyerang warga yang tidak berdosa secara sewenang-wenang.
  • Prinsip proporsionalitas yang melarang penggunaan kekuatan berlebihan, terutama jika mengancam kehidupan dan mata pencaharian masyarakat perbatasan. Setiap pengerahan alat utama sistem persenjataan harus diukur dampaknya terhadap warga sipil.
  • Kewajiban perlindungan terhadap pengungsi dan pencari suaka yang kerap melintasi batas negara, sebagaimana diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951. Operasi pertahanan di perbatasan tidak boleh menghalangi akses mereka terhadap perlindungan internasional.
  • Akuntabilitas hukum atas setiap tindakan aparat, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelidikan independen bagi dugaan pelanggaran HAM. Tanpa adanya jalur pengaduan yang transparan, korban pelanggaran tidak memiliki pemulihan.

Urgensi Akuntabilitas Etis dalam Operasi Perbatasan

Etika perang dan martabat hukum menuntut bahwa setiap penguatan pertahanan harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan partisipatif. Para aktivis hukum menyoroti bahwa tanpa kejelasan norma pelaksana, perintah presiden ini hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang rentan disalahgunakan di lapangan. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa operasi perbatasan yang tidak diawasi ketat seringkali berujung pada pelanggaran sistematis, mulai dari penangkapan sewenang-wenang hingga penggunaan kekuatan berlebihan terhadap penduduk lokal.

Lebih jauh, kekaburan hukum ini juga mengancam kredibilitas Indonesia di forum internasional. Ketika negara mengklaim komitmen terhadap Piagam PBB namun gagal menerjemahkannya dalam regulasi domestik, maka muncul pertanyaan serius tentang konsistensi kebijakan luar negeri. Masyarakat perbatasan, yang selama ini menjadi garda terdepan kedaulatan, justru berpotensi menjadi korban pertama dari kebijakan yang tidak berpihak pada perlindungan HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian politik untuk merumuskan payung hukum yang tegas, mengikat, dan selaras dengan standar internasional.

Pertanyaan etis yang kemudian menggugah adalah: apakah Indonesia siap mempertanggungjawabkan setiap langkah pertahanan di perbatasan di hadapan hukum internasional? Atau kita hanya akan menyaksikan penguatan militer yang mengabaikan martabat hukum dan hak asasi manusia? Aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus mengambil sikap tegas — memastikan bahwa setiap operasi pertahanan tidak pernah meninggalkan prinsip kemanusiaan, karena keamanan nasional yang sejati hanya akan terwujud ketika hukum ditegakkan tanpa kompromi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Joko Widodo
Organisasi: TNI, Polri