Penggunaan gas air mata dan water cannon oleh Polri dalam membubarkan aksi mahasiswa yang menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikecam sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip proporsionalitas. Lembaga bantuan hukum mahasiswa melaporkan bahwa alat tersebut digunakan dalam radius sangat dekat, menyebabkan luka pada puluhan mahasiswa. Tindakan ini tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga mencederai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat secara damai yang dijamin konstitusi. Aktivis hukum menilai bahwa aparat kepolisian gagal menerapkan standar operasi yang etis dan berlandaskan hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang komitmen Polri terhadap nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugasnya.
Prinsip Proporsionalitas sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dalam setiap tindakan pengamanan aksi massa, aparat kepolisian wajib berpegang teguh pada prinsip proporsionalitas, yang merupakan bagian integral dari hukum internasional dan peraturan perundang-undangan nasional. Prinsip ini menuntut agar kekuatan yang digunakan sebanding dengan ancaman yang dihadapi, serta harus menjadi upaya terakhir setelah tindakan persuasif dan preventif gagal. Dalam kasus aksi mahasiswa ini, penggunaan gas air mata dan water cannon dalam jarak dekat terhadap demonstran yang tidak bersenjata jelas melanggar norma tersebut. Beberapa pasal dan norma yang relevan dalam konteks ini antara lain:
- Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 18 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai dan tanpa senjata, dan aparat berkewajiban melindungi hak tersebut.
- Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials) yang diratifikasi Indonesia, khususnya Pasal 4 yang menekankan bahwa penegak hukum hanya boleh menggunakan kekuatan jika benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman.
- Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota untuk menghormati HAM dan bertindak secara profesional serta proporsional.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, tuntutan aktivis hukum untuk mengkaji ulang standar operasi prosedur (SOP) pengamanan aksi menjadi sangat mendesak.
Pertanggungjawaban Etis Polri atas Penggunaan Kekuatan
Insiden ini juga menyoroti lemahnya mekanisme pertanggungjawaban internal dan eksternal di tubuh Polri. Ketika penggunaan kekuatan yang berlebihan terjadi, publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas. Laporan lembaga bantuan hukum mahasiswa yang mencatat luka fisik pada puluhan mahasiswa harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang objektif dan independen. Aktivis hukum menekankan bahwa Polri perlu segera menerapkan standar operasi yang lebih etis, misalnya dengan mengedepankan dialog dan negosiasi sebelum menggunakan alat-alat yang berpotensi melukai. Selain itu, pelatihan manajemen aksi massa yang berbasis pada HAM harus menjadi prioritas agar setiap anggota Polri memahami bahwa penggunaan kekuatan adalah pilihan terakhir, bukan pertama. Tanpa langkah perbaikan yang konkret, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus terkikis, dan setiap aksi damai mahasiswa berpotensi berubah menjadi tragedi.
Pertanyaan etis yang mengemuka dari peristiwa ini adalah: apakah Polri masih berpegang pada doktrin "melindungi, mengayomi, dan melayani" jika dalam praktiknya justru melukai warga negara yang sedang menyalurkan aspirasi secara damai? Di mana letak martabat hukum jika aparat yang seharusnya menjadi garda depan penegakan HAM justru melanggar prinsip proporsionalitas yang menjadi fondasi keadilan? Para aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mengawal kasus ini, bukan hanya untuk menuntut keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara, bukan sebagai aktor yang menindas.