Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Polemik UU Perlindungan Pekerja Migran: Antara Hak Repatriasi dan Kewajiban Negara

Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran menuai kritik karena pasal-pasal tentang hak repatriasi dan ganti rugi justru mengurangi tanggung jawab negara, bertentangan dengan prinsip perlindungan diplomatik dan hukum humaniter. Tanpa akses keadilan yang kuat, martabat hukum negara hukum akan dirusak oleh lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran. Aktivis hukum perlu mendesak penguatan kewajiban negara dalam repatriasi dan pemulihan hak agar sesuai dengan standar hak asasi internasional.

Polemik UU Perlindungan Pekerja Migran: Antara Hak Repatriasi dan Kewajiban Negara

Di tengah target pemerintah menyelesaikan revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran pada akhir tahun ini, sejumlah pasal yang mengatur hak repatriasi dan ganti rugi justru menjadi medan pertarungan normatif yang mengkhawatirkan. Alih-alih memperkuat perlindungan, draft revisi yang beredar dinilai oleh LSM buruh migran justru mengurangi beban tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum bagi pekerja yang mengalami kekerasan dan eksploitasi di luar negeri. Padahal, dalam kerangka hukum humaniter dan prinsip perlindungan diplomatik (diplomatic protection principle), negara memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk memulihkan hak-hak warganya yang dirugikan akibat kegagalan sistem perlindungan sebelumnya. Kasus terbaru di negara-negara Timur Tengah, di mana ribuan pekerja migran Indonesia dipulangkan tanpa gaji dan tanpa keadilan, menjadi bukti nyata bahwa martabat hukum negara sedang diuji.

Martabat Hukum di Pertaruhkan: Kewajiban Negara dalam Repatriasi

Prinsip due diligence dalam hukum internasional menegaskan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab atas tindakan langsung, tetapi juga atas kelalaian dalam mencegah dan memulihkan kerugian yang dialami warganya. Dalam konteks pekerja migran, kewajiban repatriasi bukan sekadar pemulangan fisik, melainkan pemulihan hak-hak yang hilang—termasuk upah yang belum dibayarkan, kompensasi atas kekerasan, dan akses ke mekanisme keadilan. Sayangnya, draft revisi UU Perlindungan Pekerja Migran justru mengaburkan tanggung jawab ini dengan mengalihkan beban pada pihak swasta atau perjanjian bilateral yang lemah. Berikut adalah beberapa norma hukum yang dilanggar atau diabaikan dalam proses revisi:

  • Pasal 4 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran: Negara wajib memberikan perlindungan hukum dan sosial, termasuk bantuan hukum dan repatriasi tanpa syarat.
  • Konvensi ILO No. 97 (1949) tentang Pekerja Migran: Negara asal harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran, termasuk akses ke pengadilan.
  • Prinsip Exhaustion of Local Remedies dalam hukum kebiasaan internasional: Negara tidak boleh melepas tanggung jawab hanya karena pekerja belum menggunakan upaya hukum di negara penempatan yang seringkali tidak adil.

Akses Keadilan Sebagai Pilar Hak Asasi Pekerja Migran

Tanpa jaminan akses ke peradilan administratif dan peradilan nasional serta internasional, hak repatriasi hanya akan menjadi kartu mati. Aktivis hukum menilai bahwa revisi UU harus memperkuat mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan ganti rugi yang dapat ditempuh pekerja migran. Dalam etika perang dan perlindungan warga sipil—yang analog dengan situasi pekerja di zona konflik—negara tidak boleh memberikan perlindungan setengah hati. Martabat hukum (legal dignity) sebagai fondasi negara hukum akan runtuh jika negara memilih untuk menutup mata terhadap ribuan kasus yang belum terselesaikan. Berikut argumen etis yang harus dipertimbangkan:

  • Prinsip Non-Refoulement dalam hukum HAM internasional: Negara tidak boleh memulangkan pekerja ke negara di mana mereka berisiko mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi—termasuk ketiadaan akses keadilan.
  • Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil—ini berlaku juga bagi pekerja migran di luar negeri.
  • Doktrin Responsibility to Protect (R2P) dalam konteks non-konflik: Negara memiliki tanggung jawab melindungi warganya dari pelanggaran HAM berat, termasuk eksploitasi ekonomi yang sistematis.

Apakah negara hukum Indonesia siap mengorbankan martabatnya demi efisiensi anggaran? Ataukah kita akan membiarkan hak asasi pekerja migran terus dikorbankan di altar birokrasi? Pertanyaan ini harus dijawab oleh para aktivis hukum yang tidak hanya berteriak di ruang diskusi, tetapi juga menekan DPR dan pemerintah untuk memasukkan kembali pasal-pasal yang memulihkan kewajiban negara. Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran bukan sekadar soal administratif, melainkan cermin dari sejauh mana Indonesia menghormati hak asasi dan martabat hukum setiap warganya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah, LSM buruh migran
Lokasi: Timur Tengah, Indonesia