Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Negara dalam Perpres Pertahanan: Antara Keamanan Nasional dan Pelanggaran Prinsip HAM

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara secara kontroversial memasukkan komunitas LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sebuah langkah yang melanggar prinsip non-diskriminasi konstitusional dan hukum HAM internasional. Kebijakan ini merepresentasikan kegagalan etika pertahanan dengan mengorbankan martabat minoritas dan mengaburkan prinsip dasar dalam etika perang. Tindakan ini menjadi ujian berat bagi negara hukum Indonesia dan menuntut respons kritis dari para penegak dan pembela hukum.

Polemik LGBTQ sebagai Ancaman Negara dalam Perpres Pertahanan: Antara Keamanan Nasional dan Pelanggaran Prinsip HAM

Negara hukum Indonesia telah melangkah ke jurang penyalahgunaan kewenangan konstitusional dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam langkah yang mengkhianati martabat konstitusi, Perpres tersebut secara eksplisit mencantumkan komunitas LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, mengubah identitas personal menjadi target doktrin keamanan negara. Ini bukan sekadar kesalahan teknis dalam kebijakan pertahanan, melainkan sebuah pelanggaran hukum sistemik di mana negara secara formal mendistorsi konsep ancaman untuk melegitimasi stigmatisasi terhadap minoritas—sebuah tindakan yang bertabrakan frontal dengan prinsip negara hukum yang menjamin HAM bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Menyuburkan Stigma, Memangkas Konstitusi: Sebuah Dekonstruksi Hukum terhadap Kategorisasi Ancaman

Kategorisasi kelompok LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam dokumen kebijakan tertinggi bidang pertahanan merupakan regresi hukum yang memalukan dan bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional. Negara dengan gegabah mengaburkan garis antara ancaman objektif terhadap kedaulatan—seperti agresi bersenjata, disinformasi masif, atau serangan siber—dengan eksistensi sipil warganya sendiri yang tidak mengandung actus reus (tindak pidana) apa pun. Beberapa dimensi pelanggaran hukum dalam Perpres ini meliputi:

  • Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi Konstitusional: Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Dengan menempatkan identitas sebagai ancaman, negara justru menjadi pelaku utama diskriminasi yang dilarang oleh konstitusinya sendiri.
  • Pengkhianatan terhadap Asas Legalitas dan Kepastian Hukum: Kebijakan ini secara implisit mengkriminalisasi status atau keberadaan suatu kelompok, bukan tindak pidana spesifik. Hal ini bertentangan dengan asas nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang) yang menjadi pilar negara hukum.
  • Pelanggaran Kewajiban Hukum Internasional: Indonesia terikat pada prinsip non-diskriminasi dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi. Menyasar kelompok berdasarkan identitas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk melindungi semua warganya secara setara.

Etika Pertahanan yang Tersesat: Ketika Logika Keamanan Menginjak Martabat Kemanusiaan

Dari perspektif etika perang dan keamanan nasional, kebijakan pertahanan ini merepresentasikan kegagalan moral mendasar. Doktrin pertahanan yang etis tidak boleh dibangun di atas pengorbanan martabat dan hak-hak dasar sekelompok warga negara. Tujuan akhir pertahanan adalah melindungi kedaulatan dan kemanusiaan seluruh rakyat, bukan mengasingkan dan menstigmasi sebagian dari mereka. Dengan memasukkan label ancaman terhadap sebuah komunitas, pemerintah telah melakukan instrumentalisme berbahaya terhadap konsep keamanan, yang berpotensi memicu konsekuensi etis yang mengerikan, seperti:

  • Legitimasi Kekerasan Sistemik: Dokumen resmi negara yang menyematkan label ancaman dapat menjadi justifikasi bagi kekerasan, diskriminasi, atau persekusi oleh aktor negara maupun non-negara terhadap kelompok minoritas.
  • Erosi Prinsip Proporsionalitas dan Diskriminasi dalam Etika Perang: Dalam etika perang, prinsip diskriminasi (distinction) mengharuskan pembedaan jelas antara kombatan dan warga sipil. Kebijakan ini mengaburkan prinsip tersebut dengan menjadikan warga sipil berdasarkan identitasnya sebagai "ancaman".
  • Pengabaian Tanggung Jawab untuk Melindungi (Responsibility to Protect): Alih-alih melindungi warganya dari ancaman, negara justru menciptakan ancaman dari dalam terhadap kelompok rentan, mengingkari tanggung jawab paling dasar sebuah negara.

Pertanyaan etis paling mendasar yang harus diajukan adalah: dapatkah sebuah negara disebut berdaulat dan bermartabat jika kebijakan pertahanannya justru lahir dari ketakutan terhadap keberagaman dan dibangun di atas fondasi pelanggaran HAM? Bagi aktivis hukum, kebijakan ini bukan sekadar produk administratif yang keliru, melainkan ujian nyata terhadap komitmen Indonesia pada konstitusi dan hukum internasional. Tantangannya kini adalah memilih antara diam menyaksikan hukum diperkosa oleh kekuasaan, atau bangkit memperjuangkan koridor konstitusional yang menjamin kesetaraan dan martabat setiap insan di hadapan hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra
Organisasi: Pemerintah
Lokasi: Indonesia