Proses ekstradisi buron kasus korupsi bernama Rudi Hartono yang melarikan diri ke Singapura kembali menjadi sorotan tajam. Singapura mensyaratkan jaminan bahwa Indonesia tidak akan menjatuhkan hukuman mati, sebuah tuntutan yang membenturkan prinsip kedaulatan hukum dengan efektivitas penegakan hukum internasional. Polemik ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan ujian etis bagi komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan martabat sistem peradilannya. Di tengah desakan global untuk menindak tegas para koruptor, langkah Singapura ini justru mengungkap kerapuhan koordinasi antarnegara dalam menerapkan hukum internasional secara konsisten.
Dilema Hukum di Persimpangan Kedaulatan dan Pragmatisme
Ekstradisi Rudi Hartono diatur dalam perjanjian bilateral Indonesia-Singapura yang berlaku sejak 2014. Namun, klausul non-application of death penalty yang diminta Singapura menimbulkan perdebatan mendasar terkait prinsip-prinsip hukum internasional:
- Asas double criminality mensyaratkan tindak pidana diakui kedua negara, namun tidak secara eksplisit mengatur modifikasi hukuman — ini menjadi celah normatif yang dimanfaatkan Singapura.
- Klausul non-extradition for political offenses seharusnya tidak relevan di sini, tetapi Singapura menggunakan isu hukuman mati sebagai syarat tambahan yang tidak tercantum dalam perjanjian, menciptakan preseden baru dalam praktik ekstradisi.
- Indonesia, yang masih memberlakukan hukuman mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor), dihadapkan pada pilihan: mengesampingkan tuntutan maksimal demi mendapatkan tersangka, atau mempertahankan prinsip kedaulatan hukum yang dijamin konstitusi.
Para ahli hukum internasional menilai permintaan Singapura sebagai bentuk intervensi yudisial tidak langsung. Jika Indonesia menyetujui, maka preseden ini dapat melemahkan kewenangan pengadilan nasional dalam menjatuhkan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam konteks etika perang melawan korupsi, tindakan tersebut sejajar dengan pengkhianatan terhadap supremasi hukum, karena pelaku kejahatan justru diberi kekebalan dari hukuman maksimal.
Martabat Hukum Nasional di Ujung Tanduk
Kegagalan mengekstradisi Rudi Hartono akan menjadi tamparan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dampaknya tidak hanya pada kasus individu, tetapi juga pada kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan:
- Menurunnya kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum Indonesia, yang berpotensi menghambat investasi lintas batas dan memperkuat citra negara yang lemah dalam penegakan hukum internasional.
- Menguatnya stigma impunitas bagi koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang menerapkan syarat serupa — ini adalah pukulan terhadap martabat hukum.
- Melemahnya posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dengan negara lain di masa depan, yang mengancam efektivitas kerja sama global dalam memberantas korupsi.
Di sinilah letak persoalan etis yang sesungguhnya. Apakah Indonesia rela menukar martabat hukum dengan pragmatisme menangkap buron? Atau justru dengan mempertahankan kedaulatan hukum, Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dikompromikan oleh tekanan asing? Aktivis hukum harus mengambil sikap: ekstradisi bukan hanya soal memindahkan orang, tetapi soal integritas sistem peradilan di hadapan hukum internasional.