Permintaan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar TNI dan Polri bersikap transparan mengenai jumlah personel yang dikerahkan ke Papua bukanlah sekadar tuntutan administratif. Ini adalah ujian konstitusional bagi negara: apakah prinsip pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik dan hak warga negara atas informasi benar-benar dijunjung. Dalam konteks Papua yang dilanda konflik berkepanjangan, ketidakjelasan data pasukan dapat mengikis kepercayaan publik dan membuka celah bagi pelanggaran hukum humaniter internasional.
Etika Pertanggungjawaban Negara dan Hak Atas Informasi di Papua
Transparansi jumlah personel merupakan bagian dari public accountability yang dijamin dalam kerangka negara hukum Indonesia. Pigai secara tepat mengaitkan tuntutan ini dengan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui penggunaan kekuatan negara. Beberapa norma hukum yang menjadi dasar argumen ini meliputi:
- Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran dan operasi keamanan, kecuali dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Pasal 7 mengatur tugas pokok TNI yang harus dilakukan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM — termasuk transparansi dalam pengerahan pasukan.
Tanpa akses terhadap data jumlah personel, pengawasan sipil terhadap institusi militer menjadi lumpuh. Padahal, dalam negara hukum, setiap penggunaan kekuatan bersenjata harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan lembaga pengawas seperti Komnas HAM. Ketidakjelasan anggaran operasi keamanan juga berpotensi melanggar Pasal 23 UUD 1945 yang memerintahkan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab.
Militerisasi dan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil dalam Bingkai Hukum Humaniter
Pigai menekankan bahwa pengerahan aparat yang masif, khususnya di wilayah perkotaan Papua, dapat menciptakan atmosfer militerisasi yang mengancam kebebasan sipil dan kehidupan demokratis. Dari perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap penggunaan kekuatan negara harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kombatan dan warga sipil harus dibedakan secara jelas. Operasi keamanan di perkotaan sangat beresiko mencampuradukkan keduanya, sehingga meningkatkan potensi korban sipil.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Kekuatan yang digunakan harus sebanding dengan ancaman. Pengerahan ribuan personel tanpa tingkat ancaman yang jelas melanggar prinsip ini dan menimbulkan biaya sosial yang tidak perlu.
- Prinsip Kebutuhan Militer (Military Necessity): Setiap tindakan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah. Jika pengerahan dilakukan di luar tugas pertempuran langsung, seperti patroli di pusat kota, maka keabsahannya patut dipertanyakan.
Lebih jauh lagi, militerisasi yang berlebihan berpotensi mengekang hak-hak sipil seperti kebebasan berkumpul dan berserikat yang dilindungi UUD 1945. Masyarakat Papua berhak hidup dalam suasana demokratis, bukan dalam bayang-bayang aparat. Dalam setiap konflik, negara wajib memastikan bahwa operasi keamanan tidak melampaui batas kemanusiaan dan martabat hukum.
Ketika transparansi tidak ditegakkan, pertanggungjawaban menjadi omong kosong. Kita tidak bisa menilai apakah pengerahan pasukan sudah proporsional, apakah anggaran digunakan secara efisien, dan apakah kebebasan sipil tetap terjamin. Pertanyaan etis yang harus menggugah setiap aktivis hukum adalah: Siapa yang akan mengawasi pengawasan itu sendiri? Tanpa desakan publik yang kuat, institusi keamanan akan terus beroperasi dalam opasitas — dan di sanalah benih pelanggaran HAM tumbuh subur. Apakah kita diam saja?