Praperadilan yang diajukan oleh dua perwira Polri tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan 2022 resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Penolakan ini menjadi kemenangan kecil bagi aktivis hukum dan keluarga korban yang telah berjuang selama empat tahun, namun juga menguak ketidakmampuan sistem hukum pidana biasa dan militer dalam menjawab tuntutan keadilan yang lebih fundamental. Kuasa hukum korban, Ahmad Cholil, menegaskan bahwa pelanggaran hak hidup dan prosedur keamanan dalam tragedi sepakbola ini jelas merupakan pelanggaran HAM berat yang membutuhkan mekanisme pengadilan khusus. '
Menyoal Relevansi Pengadilan HAM dalam Kasus Kanjuruhan
Desakan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Ad Hoc semakin menguat setelah praperadilan ditolak. Para ahli hukum menilai bahwa tanpa pengadilan HAM, proses hukum yang ada hanya akan menjadi simbol semu tanpa efek jera nyata. Hal ini karena muatan pelanggaran dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut tidak bisa direduksi menjadi sekadar kesalahan prosedural biasa, melainkan menyentuh dimensi pelanggaran HAM berat yang melibatkan tanggung jawab komando dan kelalaian sistemik. Berikut adalah norma-norma yang dilanggar dalam konteks etika keamanan dan hukum internasional:
- Pasal 6 Kode Etik Polri yang melanggar prinsip perlindungan hak hidup dan keselamatan masyarakat.
- Pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum.
- Ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur keamanan stadion yang diatur dalam regulasi FIFA dan Peraturan FIFA tentang Keamanan Stadion.
Implikasi Etis dan Hukum: Antara Keadilan Semu dan Martabat Hukum
Penolakan pemerintah untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc hingga saat ini menjadi batu sandungan utama bagi upaya penuntasan kasus Kanjuruhan secara utuh. Aktivis hukum mendesak agar proses hukum tidak berhenti di pengadilan biasa, karena hal itu akan mengkhianati martabat hukum dan mengabaikan penderitaan 135 jiwa yang hilang. Dalam etika perang dan keamanan, setiap tindakan represif yang tidak proporsional dan tanpa kaji ulang prosedur yang ketat adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi warganya. Tragedi Kanjuruhan bukan hanya kegagalan manajemen pertandingan, melainkan ujian terhadap komitmen Indonesia pada hukum internasional dan prinsip keadilan transisi.
Kini, pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap adalah: Apakah kita rela membiarkan keadilan hanya menjadi retorika semu, sementara pelanggaran sistematis terhadap hak hidup terus berulang tanpa pengadilan HAM? Atau akankah kita bersama-sama menekan negara untuk tunduk pada prinsip supremasi hukum dan martabat kemanusiaan? Jawabannya terletak pada keberanian kita untuk tidak berpuas diri dengan kemenangan kecil di praperadilan, dan terus mengawal tuntutan pengadilan HAM sebagai satu-satunya jalan untuk membangun efek jera dan rekonsiliasi sejati.