Koalisi masyarakat sipil kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Desakan ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan alarm atas meluasnya praktik militerisasi di ranah sipil yang kian sistematis. Dalam kerangka negara hukum, setiap penundaan putusan berarti membiarkan ekspansi kewenangan militer menggerogoti domain otoritas sipil — sebuah distorsi serius terhadap tata kelola negara dan prinsip supremasi hukum yang menjadi fondasi reformasi.
Pasal 74 UU TNI: Benteng Impunitas yang Menggerogoti Martabat Hukum
Sorotan utama koalisi masyarakat sipil tertuju pada Pasal 74 UU TNI, yang menempatkan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum di bawah peradilan militer, bukan peradilan umum. Ketentuan ini menciptakan sistem peradilan paralel yang minim akuntabilitas publik. Kasus Andrie Yunus menjadi bukti nyata: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusan banding justru meringankan hukuman dan mencabut sanksi pemecatan dua terdakwa. Putusan semacam ini bukan sekadar persoalan teknis yudisial, melainkan cermin sistem yang terisolasi dari transparansi dan pengawasan publik. Dalam etika bernegara, sistem peradilan terpisah tanpa kontrol memadai melahirkan kantong-kantong kekebalan hukum yang bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
- Pelanggaran prinsip equality before the law: warga sipil diadili di peradilan terbuka, sementara militer menikmati forum khusus yang cenderung tertutup dan tidak proporsional.
- Praktik impunitas sistematis: putusan ringan dalam kasus kekerasan oleh militer menunjukkan lemahnya efek jera dan tidak hadirnya keadilan bagi korban.
- Inkonsistensi dengan konstitusi: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, namun praktik peradilan militer justru menciptakan ketidakadilan prosedural.
Militerisasi Ranah Sipil: Distorsi Tata Kelola Negara Hukum
Perluasan peran militer tidak berhenti di ruang peradilan. Praktik militerisasi kini merambah program pembangunan, penanganan konflik sosial, hingga birokrasi sipil. Koalisi masyarakat sipil dengan tegas meminta pemerintah dan Panglima TNI menghentikan pelibatan militer dalam urusan sipil demi menjaga integritas supremasi hukum. Dari perspektif hukum tata negara, penempatan militer pada jabatan struktural di kementerian atau lembaga non-militer merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi konstitusional. Tanpa batasan hukum yang jelas, pembedaan peran militer dan sipil menjadi kabur, dan negara berjalan menjauh dari cita-cita reformasi.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah MK akan mengabulkan permohonan koalisi masyarakat sipil, tetapi sejauh mana para penegak hukum dan pembuat kebijakan berani memulihkan martabat hukum. Jika Pasal 74 UU TNI tidak segera dikoreksi, dan jika praktik militerisasi di ranah sipil terus dibiarkan, maka supremasi hukum hanyalah retorika. Aktivis hukum dan masyarakat sipil tidak boleh berhenti pada desakan prosedural; dibutuhkan sikap etis yang konsisten untuk menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum yang adil bagi semua warga negara, tanpa kecuali.