Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM oleh Pasukan TNI di Papua Dihentikan, Aktivis Hukum Menyebutnya Pengabaian Martabat Hukum

Penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh TNI di Papua merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum internasional dan prinsip negara hukum. Keputusan ini mengukuhkan impunitas, mengabaikan etika perang, dan merusak martabat hukum dengan menempatkan aparat negara di atas keadilan. Tindakan ini membahayakan legitimasi Indonesia di mata internasional dan mengikis fondasi keadilan yang vital bagi ketahanan nasional.

Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM oleh Pasukan TNI di Papua Dihentikan, Aktivis Hukum Menyebutnya Pengabaian Martabat Hukum

Penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota TNI di Papua menandai titik nadir kesungguhan institusi negara dalam menegakkan martabat hukum. Keputusan yang diambil tanpa proses peradilan yang transparan ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan tindakan instrumental yang menempatkan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai penjamin keadilan bagi korban. Dalam konteks konflik Papua yang berkepanjangan, langkah ini menjustifikasi impunitas dan secara terang-terangan mengabaikan kewajiban negara, sebagai pihak dalam konflik bersenjata, untuk menginvestigasi dan mengadili semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional—kewajiban yang secara prinsip tidak mengenal kadaluwarsa atas dalih apa pun.

Menciderai Prinsip Hukum Humaniter dan Mengabadikan Impunitas

Penghentian penyidikan secara sepihak merupakan pelanggaran nyata terhadap norma-norma inti dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, serta Statuta Roma, telah secara konsisten menegaskan kewajiban negara untuk menyelidiki dan menuntut setiap dugaan pelanggaran HAM berat (serious violations of human rights). Mengutamakan keamanan nasional sempit dan stabilitas politis di atas penegakan hukum justru mengikis fondasi ketahanan nasional itu sendiri. Martabat hukum dipertaruhkan di sini, bukan sekadar melalui pengabaian terhadap korban, tetapi melalui penghancuran kepercayaan publik bahwa setiap warga negara—tanpa pandang status—berada di bawah perlindungan hukum yang sama dan tidak memandang bulu.

  • Pelanggaran terhadap Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Pasal 2 mewajibkan negara untuk menjamin pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran hak-hak yang diakui Kovenan.
  • Pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Peran Pengacara dan UN Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions yang menekankan penyelidikan yang cepat, teliti, dan imparsial.
  • Pelanggaran Prinsip Yurisdiksi Universal: Kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat adalah erga omnes—demi kepentingan seluruh komunitas internasional—yang wajib diusut, yang membuat penghentian ini berdampak pada reputasi Indonesia di mata global.

Operasi Militer, Etika Perang, dan Hilangnya Mekanisme Kontrol

Keputusan ini juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam menjaga etika perang dan akuntabilitas operasi militer. Dalam etika militer yang modern, prinsip jus in bello (hukum dalam perang) seperti pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan tindakan pencegahan penderitaan yang tidak perlu, harus disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Penghentian penyidikan menutup ruang bagi koreksi etis dan evaluasi operasional, sehingga menciptakan preseden berbahaya bahwa pelanggaran dalam konteks operasi keamanan dapat diampuni oleh alasan-alasan politis. Ini bukan sekadar soal satu kasus, tetapi tentang prinsip: Apakah aparat negara berada di atas hukum? Apakah korban sipil di daerah konflik seperti Papua harus berdamai dengan ketiadaan keadilan sebagai bagian dari konsekuensi yang diterima?

  • Mekanisme Penyidikan Internal yang Lemah: Sistem peradilan militer Indonesia masih dianggap tertutup dan kurang independen, sehingga penghentian oleh lembaga nasional menguatkan dugaan bahwa tidak ada kemauan politik untuk akuntabilitas.
  • Pengabaian Prinsip Responsibility to Protect (R2P): Negara gagal menjalankan tanggung jawab utamanya melindungi penduduknya dari kejahatan besar, malah melindungi pelaku dari dalam institusinya sendiri.
  • Erosi Legitimasi Negara Hukum: Ketika hukum tidak menjangkau aparatus kekerasan negara, pesan yang dikirim adalah bahwa kekuatan, bukan hukum, yang menjadi penentu akhir—sebuah pengingkaran terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Akhir kata, pertanyaan etis yang paling menggugah bagi komunitas aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: Sampai kapan kita akan membiarkan korban menanggung beban ganda—sebagai korban kekerasan dan korban pengabaian sistem peradilan? Jika penyidikan dapat dihentikan dengan alasan-alasan yang tidak transparan, lalu apa makna dari seluruh bangunan normatif HAM dan hukum humaniter yang telah dibangun selama puluhan tahun? Ketika negara memilih melindungi pelaku daripada memberikan keadilan pada korban, bukankah itu pertanda bahwa kita sedang menggali kuburan bagi martabat hukum itu sendiri? Tantangan bagi gerakan hukum sekarang adalah mengubah kekecewaan ini menjadi tekanan strategis untuk membongkar struktur impunitas dan memperjuangkan reformasi sistemik yang menempatkan keadilan, bukan kekuasaan, sebagai ukuran tertinggi kesuksesan sebuah bangsa.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, TNI
Lokasi: Papua, Indonesia