Kedatangan ratusan pengungsi Rohingya di pesisir Aceh menempatkan martabat hukum Indonesia dalam ujian paling telanjang antara kewajiban internasional dan politik domestik yang penuh ketakutan. Respon pemerintah yang bergerak antara belas kasihan simbolis dan penolakan tegas bukan sekadar kegamangan prosedural, melainkan pengkhianatan sistematis terhadap prinsip dasar non-refoulement dan perlindungan manusia yang menjadi jiwa dari negara hukum beradab. Praktik diskriminatif ini mengubah norma perlindungan universal menjadi komoditas tawar-menawar keamanan nasional yang tak berdasar, menciptakan preseden berbahaya bagi konsistensi yurisprudensi Indonesia di mata dunia.
Kewajiban Hukum Internasional vs. Dalih Keamanan Nasional yang Tak Teruji
Sebagai anggota komunitas global yang berdaulat, Indonesia terikat pada sejumlah norma hukum yang melekat pada martabatnya sebagai bangsa. Penolakan atau pembatasan akses perlindungan bagi individu yang melarikan diri dari penganiayaan sistematis—seperti yang dialami etnis Rohingya di Myanmar—berpotensi melanggar kewajiban inti yang telah diakui secara universal. Dalih keamanan nasional, tanpa disertai bukti infiltrasi yang valid, kerap menjadi alat pembenar untuk mengabaikan tanggung jawab hukum yang lebih mendasar dan imperatif. Konflik di Myanmar yang melanggengkan kekerasan terhadap warga sipil menempatkan negara tetangga dalam posisi yang diatur oleh kerangka hukum berikut:
- Prinsip Non-Refoulement dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan hukum kebiasaan internasional, yang secara mutlak melarang pengembalian seseorang ke wilayah di mana nyawa dan kebebasannya terancam.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, khususnya Pasal 14 mengenai hak untuk mencari dan menikmati suaka dari penganiayaan.
- Semangat Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi dan Protokol 1967, yang meski belum diratifikasi Indonesia, telah membentuk norma perlindungan yang mengikat secara moral dan politik dalam praktik negara beradab.
- Komentar Umum Komite HAM PBB No. 31, yang menegaskan bahwa hak atas hidup (Pasal 6 Kovenan Sipil dan Politik) melarang pengusiran ke wilayah dengan risiko pelanggaran HAM berat.
Ketidakjelasan kerangka hukum nasional untuk penanganan pengungsi dan respons yang berubah-ubah justru menciptakan ketidakpastian yang melukai kredibilitas Indonesia. Negara tampak terjebak dalam pragmatisme jangka pendek, mengorbankan kewajiban etis dan hukumnya di altar ketakutan yang tak terkonfirmasi, suatu tindakan yang kontradiktif dengan klaim Indonesia sebagai pemimpin HAM di kawasan Asia Tenggara.
Etika Perang dan Tanggung Jawab Moral Negara Non-Pihak Konflik
Dari perspektif etika perang dan Hukum Humaniter Internasional (IHL), tanggung jawab perlindungan tidak hanya dibebankan kepada pihak yang bertikai langsung. Negara yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata, namun menjadi tujuan pengungsian seperti Indonesia, memiliki kewajiban moral dan hukum berdasarkan prinsip kemanusiaan (humanity) dan kepedulian (care). Kekejaman yang dialami warga sipil Rohingya di Myanmar—yang mencakup pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan—merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam konflik. Pelanggaran ini tidak hanya menuntut respons dari pelaku, tetapi juga tanggung jawab kolektif dari komunitas internasional, termasuk negara-negara tetangga yang memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan.
Indonesia, dengan posisi geografis dan pengalaman panjang dalam diplomasi kemanusiaan, seharusnya menjadi penjaga norma-norma ini, bukan menjadi penghalang. Sikap defensif yang mengedepankan argumen keamanan nasional tanpa dasar bukti kuat justru mengerdilkan peran strategis Indonesia dalam membentuk tatanan hukum internasional yang berkeadilan. Ketika sebuah negara mulai mempertanyakan hak mendasar manusia berdasarkan ketakutan yang tidak terbukti, ia telah mengambil langkah pertama menuju erosi martabat hukumnya sendiri.
Lantas, sampai kapan Indonesia akan memperlakukan kewajiban hukum internasionalnya sebagai pilihan politik yang bisa dinegosiasikan, bukan sebagai imperatif moral yang mengikat? Apakah martabat sebuah bangsa diukur dari kemampuannya melindungi yang kuat, atau justru dari kesediaannya membela yang paling rentan—seperti para pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh—meski di tengah ketegangan keamanan nasional yang sering kali dibesar-besarkan? Pertanyaan ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk setiap aktivis hukum yang percaya bahwa keadilan harus berdiri tegak di atas segala ketakutan.