Penerbitan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan telah membuka arena perdebatan hukum yang tajam di tengah ancamannya terhadap martabat konstitusi. Kebijakan yang secara langsung menyentuh inti kebebasan sipil ini menempatkan negara pada persimpangan jalan antara keamanan dan demokrasi hukum. Di balik klaim urgensi nasional terselip ketakutan besar akan alat hukum yang dipersenjatai untuk menekan perbedaan dan berpotensi menginjak-injak hak berkeyakinan. Tanpa definisi yang ketat dan jelas, ekstremisme bisa menjelma menjadi juru tafsir tunggal negara untuk memagari setiap bentuk perbedaan yang dianggap berbahaya, meski secara sah dijamin oleh UUD 1945.
Ambang Batas Etis Kebijakan Keamanan yang Merongrong Hukum
Setiap kebijakan yang menyentuh kekerasan dan ancaman keamanan negara harus melewati uji etis ketat. Perpres ini terlihat seperti usaha memprediksi dan mencegah potensi bahaya, namun justru mengedepankan cara-cara yang merapuhkan sendi hukum itu sendiri. Dalam konteks etika perang dan kontraterorisme, prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas harus menjadi pedoman. Ancaman berupa represi terhadap ekspresi yang berbeda dan keyakinan sah bertentangan dengan prinsip tersebut. Kebebasan sipil, termasuk hak berekspresi dan berkeyakinan, tidak boleh dikorbankan dengan dalih keamanan kecuali dengan pembatasan yang sangat ketat dan jelas secara hukum, bukan dengan definisi kabur yang bisa diperlebar sesuai selera. Hal ini bukan hanya melanggar norma etika perang modern yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi, tetapi juga mengabaikan kesepakatan internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Kerentanan Konstitusional dan Pentingnya Uji Materi Sebagai Pengawal Demokrasi
Keraguan utama terhadap Perpres ini bersumber dari kaburnya garis antara kebijakan keamanan dan serangan terhadap otonomi individu. Ketidakjelasan definisi ekstremisme membuatnya rentan disalahgunakan sebagai alat represif, terutama terhadap kelompok-kelompok yang secara politik atau ideologis berseberangan dengan pemerintah. Dalam kerangka negara hukum, kebijakan publik harus mampu diuji secara hukum, dan di sinilah pentingnya uji materi dihadirkan. Pengujian terhadap norma ini di Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi (tergantung ruang lingkupnya) bukan sekadar upaya prosedural. Ia merupakan tindakan korektif untuk memastikan konsistensi peraturan perundang-undangan dengan hierarki hukum yang lebih tinggi, terutama dengan hak-hak konstitusional yang dijamin negara kepada warganya. Argumen pendukung Perpres mungkin berangkat dari kepentingan keamanan, namun tanpa rambu hukum yang jelas, tindakan negara bisa menjadi jauh lebih membahayakan daripada ancaman yang hendak dicegah. Uji materi menjadi alat pertahanan terakhir untuk menjaga integritas konstitusi dari invasi kebijakan represif yang dilegitimasi dengan cara yang samar.
Pendekatan untuk mengatasi kekerasan dan radikalisme harus dibangun atas dasar yang kokoh secara hukum dan etis, bukan atas perluasan kewenangan negara yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Strategi kontraterorisme dan penanggulangan ekstremisme yang sukses adalah yang menempatkan martabat manusia dan ketaatan pada hukum di pusatnya. Beberapa langkah alternatif yang lebih menghormati prinsip hukum dan kebebasan sipil dapat mencakup:
- Penyempurnaan definisi ekstremisme dalam Perpres dengan merujuk pada standar internasional yang jelas dan terukur, serta tidak membuka celah interpretasi yang diskriminatif.
- Mekanisme pengawasan yang transparan dan independen terhadap implementasi kebijakan ini, untuk mencegah penyalahgunaan.
- Peningkatan dialog antar-kelompok dan program deradikalisasi berbasis komunitas yang inklusif dan tidak stigmatisasi.
- Peningkatan pendidikan kewarganegaraan dan hukum bagi masyarakat luas untuk memahami batas-batas hak dan tanggung jawab dalam negara demokratis.
Di ujung pertarungan ini, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang dalam: apakah nilai-nilai keamanan nasional harus selalu ditebus dengan pengorbanan kebebasan sipil? Ataukah ada jalan untuk mengamankan negara tanpa harus membatasi ruang ekspresi dan keyakinan warganya secara berlebihan? Kebijakan kontraterorisme dan penanggulangan ekstremisme tidak bisa dikerjakan dengan logika kekerasan melawan kekerasan. Ia harus dibangun di atas fondasi negara hukum yang kuat dan menghormati hak-hak mendasar warganya. Uji materi menjadi benteng terakhir untuk menjaga keseimbangan ini dan memastikan bahwa negara tidak menjadi monster yang dilawan monster itu sendiri.