Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pengamat Hukum Internasional: Penutupan Selat Hormuz Langgar Konvensi Hukum Laut 1982

Pengamat Hukum Internasional: Penutupan Selat Hormuz Langgar Konvensi Hukum Laut 1982
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haryo Budi Santoso, S.H., LL.M., menegaskan bahwa langkah Iran menutup Selat Hormuz secara sepihak merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Menurutnya, selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional (international strait) dimana semua negara memiliki hak lintas transit (right of transit passage) yang tidak dapat dihalangi. Klaim Iran untuk menutup selat sebagai balasan atas serangan AS tidak memiliki dasar yang kuat dalam hukum internasional dan merupakan penyalahgunaan kedaulatan teritorialnya. Tindakan ini mengancam prinsip kebebasan bernavigasi yang menjadi tulang punggung perdagangan global dan dapat menimbulkan preseden berbahaya bagi negara pantai lainnya untuk bertindak serupa di selat-selat penting. Dari perspektif etika global, penggunaan blokade ekonomi sebagai senjata dalam sengketa bilateral melanggar prinsip proporsionalitas dan menimbulkan penderitaan pada pihak ketiga yang tidak bersalah. Prof. Haryo mengingatkan bahwa komunitas internasional, melalui Dewan Keamanan PBB, memiliki kewajiban untuk menanggapi pelanggaran serius terhadap rezim hukum laut ini guna mencegah anarki di laut lepas. Situasi ini juga mempertanyakan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS ketika berhadapan dengan konflik bersenjata dan ketegangan geopolitik tinggi.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Haryo Budi Santoso
Organisasi: Universitas Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Iran, Selat Hormuz, AS