Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak Eksekusi Terhadap Mantan Petinggi Militer, Hakim: 'Proses hukum harus menghormati martabat individu'

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksekusi mantan petinggi militer dengan alasan martabat individu terdakwa menimbulkan paradoks hukum serius, terutama dalam perspektif kewajiban negara (positive obligation) dan prinsip non-impunitas dalam hukum humaniter internasional. Keputusan ini berisiko mengaburkan akuntabilitas aktor negara dan menggeser fokus keadilan dari martabat korban ke martabat pelaku. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas lembaga peradilan nasional dalam menyelaraskan hukum domestik dengan norma dan etika perang internasional.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak Eksekusi Terhadap Mantan Petinggi Militer, Hakim: 'Proses hukum harus menghormati martabat individu'

Penolakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan petinggi militer yang terlibat pelanggaran HAM berat bukan sekadar putusan teknis yudisial, melainkan sebuah ujian akut bagi kedaulatan hukum Indonesia di hadapan standar hukum humaniter internasional. Hakim Sri Wahyuni yang mengutamakan martabat individu terdakwa dalam putusannya, secara tidak langsung telah memicu benturan filosofis antara due process yang steril dan kewajiban imperatif negara untuk menegakkan keadilan restoratif bagi korban. Dalam konteks hukum perang dan HAM, pengagungan martabat prosedural terdakwa yang berpotensi mengaburkan eksekusi justru menjadi ancaman serius bagi etika penegakan hukum itu sendiri.

Nilai Martabat dalam Konflik Hukum: Korban atau Terdakwa?

Pernyataan hakim bahwa proses hukum harus menghormati martabat individu terdakwa, meski berakar pada prinsip due process, menjadi paradoksal ketika diterapkan pada kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor negara. Etika perang dan hukum humaniter internasional justru menempatkan fokus pada:

  • Prinsip Non-Impunity: Pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa dan hukum kebiasaan internasional, tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
  • Kewajiban Negara Positif (Positive Obligation): Negara, termasuk Indonesia sebagai pihak Statuta Roma 1998, berkewajiban mengambil langkah efektif untuk menginvestigasi, menuntut, dan menghukum pelaku pelanggaran berat, terutama yang dilakukan aktor negara.
  • Martabat Korban (Victim's Dignity): Martabat hukum bukan monopoli terdakwa, tetapi terutama merupakan hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang nyata.

Penundaan atau penolakan eksekusi dengan dalih martabat individu, dalam kasus ini, berpotensi melanggar norma jus cogens dan menggeser fokus keadilan dari korban ke pelaku. Pengadilan di Jakarta seolah lupa bahwa dalam tatanan hukum yang beradab, martabat adalah konsep yang inklusif dan tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi mereka yang telah melanggar martabat orang lain secara masif.

Ujian Akuntabilitas: Tekanan Domestik versus Kewajiban Internasional

Keputusan ini menguak keretakan mendasar dalam harmonisasi hukum nasional dengan komitmen internasional Indonesia. Di satu sisi, pengadilan berusaha menjaga keseimbangan prosedural dalam tekanan domestik; di sisi lain, penolakan eksekusi berisiko dipersepsikan sebagai pembiaran (impunity) oleh komunitas internasional dan melemahkan posisi Indonesia dalam percaturan hukum global. Dalam perspektif etika perang, setiap tindakan pasca-konflik—termasuk tindakan yudisial—harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Menunda eksekusi terhadap mantan petinggi militer tanpa alasan yang setara ketat dengan bobot pelanggarannya menciptakan ketidakseimbangan yang fatal bagi keadilan substantif. Kasus ini menjadi cermin bagi beberapa prinsip krusial:

  • Universal Jurisdiction: Sifat pelanggaran HAM berat yang mengundang yurisdiksi universal membuat setiap keputusan pengadilan nasional relevan bagi penilaian dan intervensi dunia internasional.
  • Akuntabilitas Vertikal: Tanggung jawab komandan (command responsibility) dan akuntabilitas aktor negara dalam hierarki militer tidak boleh dikaburkan atau dilemahkan oleh pertimbangan martabat individu yang bersifat parsial.
  • Kredibilitas Lembaga Peradilan: Pengadilan nasional, termasuk di Jakarta, diuji kemampuannya untuk berdiri independen bukan hanya dari kekuasaan politik, tetapi juga dari bias prosedural yang mengabaikan keadilan korban.

Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih untuk menempatkan martabat terdakwa di atas eksekusi putusan, sesungguhnya ia sedang menggali jurang antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai keadilan. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: Sudahkah kita membangun sistem peradilan yang memuliakan martabat manusia secara universal, atau justru merawatnya sebagai privilege bagi segelintir orang yang pernah berkuasa? Pada akhirnya, martabat sejati dari sebuah bangsa diukur bukan dari bagaimana ia memperlakukan yang kuat, tetapi dari seberapa gigihnya ia memperjuangkan keadaban bagi mereka yang paling dilukai oleh kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sri Wahyuni
Organisasi: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Lokasi: Jakarta Pusat