Tepat 27 tahun setelah jajak pendapat Timor Timur, proses pencarian keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat tetap terkatung-katung dalam kubangan impunitas. Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk untuk mengadili kejahatan kemanusiaan itu, dalam praktiknya, hanyalah drama hukum yang mengorbankan martabat korban demi melanggengkan kekebalan hukum pelaku. Kegagalan sistemik ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar keadilan transisional dan tanggung jawab negara untuk memastikan supremasi hukum. Di mata hukum internasional, mekanisme yang tidak tulus dalam menuntut pertanggungjawaban sama halnya dengan menyuburkan budaya kekerasan negara yang berlindung di balik legitimasi peradilan semu.
Dilema Hukum dan Kekosongan Kehendak Politik: Anatomi Kegagalan Pengadilan Ad Hoc
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur sejak awal mengandung cacat mendasar: absennya komitmen politik riil dari negara. Proses ini berjalan sebagai formalitas yang dipaksakan oleh tekanan komunitas internasional, bukan sebagai refleksi kesadaran hukum nasional. Akibatnya, tribun yang seharusnya menjadi penegak hukum berubah menjadi alat pemutih sejarah. Resistensi dari institusi terkait—terutama militer—serta kesulitan yang 'diciptakan' dalam pengumpulan alat bukti dan kehadiran saksi, membuktikan bahwa negara lebih memilih jalan amnesia kolektif daripada penyelesaian bermartabat. Mekanisme keadilan yang didesain untuk gagal, pada akhirnya, hanya menghasilkan keputusan-keputusan yang membebaskan sebagian besar terdakwa, mengukuhkan siklus kekebalan hukum.
- Pelanggaran Prinsip Aut Dedere Aut Judicare: Negara gagal memenuhi kewajibannya untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat secara tuntas di dalam yurisdiksi nasionalnya sendiri, sebagaimana diamanatkan oleh berbagai konvensi internasional.
- Instrumentalisasi Hukum: Pengadilan digunakan bukan sebagai sarana pencari kebenaran dan keadilan, melainkan sebagai pertunjukan untuk memenuhi tuntutan formal tanpa substansi.
- Pengabaian Hak Korban atas Keadilan dan Reparasi: Proses yang simbolis secara langsung mereduksi hak korban untuk memperoleh pemulihan yang memadai, baik secara materiil maupun simbolis.
Etika Bernegara dan Tanggung Jawab Negara dalam Memutus Rantai Impunitas
Persoalan mendasar dari kegagalan pengadilan ini terletak pada dimensi etika bernegara. Negara yang menghormati martabat hukum wajib melakukan introspeksi historis yang jujur dan mengakui kesalahan institusionalnya. Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembentukan lembaga peradilan, tetapi mencakup penciptaan ekosistem hukum yang mendukung penuntutan yang efektif, independen, dan imparsial. Kegagalan tersebut merupakan wujud dari kegagalan moral kolektif untuk menghargai penderitaan manusia dan mengakui kedaulatan hukum di atas kekuasaan. Dalam konteks etika perang dan pasca-konflik, penyangkalan keadilan sama dengan melanjutkan kekerasan melalui sarana administratif dan yudisial.
Akibatnya, luka sejarah akibat kekerasan di Timor Timur terus bernanah. Keadilan yang parsial dan terbatas ini tidak hanya merusak upaya rekonsiliasi nasional, tetapi juga meronggangkan hubungan regional dan mempermalukan Indonesia di forum hukum internasional. Tanpa penyelesaian yang bermartabat, bangsa ini terus membawa beban moral yang menghambat konsolidasi demokrasi dan penghormatan terhadap HAM di masa depan.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan alat-alat negara—termasuk peradilan—dimanipulasi untuk melindungi kekebalan hukum? Apakah kita rela menjadi bagian dari sistem hukum yang lebih memilih melindungi pelaku daripada memulihkan martabat korban? Refleksi 27 tahun ini harus menjadi momentum bagi gerakan hukum untuk mendesak negara memenuhi tanggung jawabnya secara utuh—bukan dengan pengadilan semu, melainkan dengan komitmen nyata terhadap kebenaran, keadilan, dan reparasi.