Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mendagri Larang Penggunaan Kekerasan Berlebihan dalam Penegakan Perda, Soroti Prinsip Proporsionalitas

Instruksi Mendagri melarang kekerasan berlebihan dalam penegakan Perda mengungkap pengabaian prinsip proporsionalitas—norma inti hukum humaniter—di tingkat domestik. Degradasi martabat hukum terjadi ketika penegakan Perda menjadi alat represif yang menginjak HAM tanpa akuntabilitas. Perlu mekanisme penegakan konkret, pelatihan aparat, dan pengawasan independen agar prinsip etis tidak sekadar menjadi wacana normatif yang steril.

Mendagri Larang Penggunaan Kekerasan Berlebihan dalam Penegakan Perda, Soroti Prinsip Proporsionalitas

Instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang penggunaan kekerasan berlebihan dalam penegakan Peraturan Daerah bukan sekadar arahan teknis, melainkan pengakuan kelam negara atas derasnya erosi prinsip mendasar hukum: proporsionalitas. Seruan normatif ini secara implisit membongkar fakta bahwa tindakan represif aparat telah melampaui batas penindakan pelanggaran administratif ringan, berpotensi menginjak-injak HAM warga. Dalam konteks hukum humaniter internasional, prinsip proporsionalitas menjadi tulang punggung etika tempur yang melindungi nyawa sipil; namun implementasinya di ranah domestik justru terabaikan, seolah-olah hukum positif memberikan imunitas moral bagi kekerasan negara terhadap rakyatnya sendiri. Ironi ini menempatkan negara pada posisi kontradiktif: menjunjung standar etika di medan perang sementara membiarkan pelanggaran prinsip yang sama di ruang publik sendiri.

Proporsionalitas: Norma Hukum Humaniter yang Terabaikan dalam Penegakan Perda

Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional secara tegas melarang serangan yang menimbulkan korban sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret. Transfer logika normatif ini ke ranah penegakan hukum domestik adalah imperatif moral yang tak terelakkan: tindakan aparat tidak boleh menimbulkan penderitaan atau risiko yang tidak sebanding dengan pelanggaran yang hendak dicegah. Penggusuran paksa pedagang kaki lima dengan alat berat, pemukulan terhadap pelanggar jam malam, atau penangkapan secara kasar atas pelanggaran Perda administratif minor merupakan manifestasi nyata kegagalan penerapan prinsip ini. Praktik-praktik semacam itu mengubah aparatur negara dari pelindung kedaulatan hukum menjadi mesin penindas yang merendahkan martabat manusia. Keabsahan suatu Perda tidak pernah memberikan legitimasi otomatis bagi setiap metode penegakannya, terutama yang bersifat represif dan mengabaikan prinsip minimalisasi kekerasan.

Degradasi Martabat Hukum dan Kesenjangan Implementasi

Instruksi normatif dari pemerintah pusat kerap kandas di hadapan budaya hukum lokal yang telah terpapar praktik kekuasaan koersif. Kesenjangan antara aturan tertulis dan praktik di lapangan inilah yang secara sistematis menggerus martabat hukum sebagai institusi pelindung publik. Penegakan hukum, khususnya dalam konteks Perda, tidak boleh direduksi menjadi kepatuhan mekanis terhadap perintah belaka, melainkan harus dibangun di atas pilar-pilar etika dan hukum yang kokoh:

  • Legitimasi Tujuan: Tujuan penertiban harus sah secara hukum dan sosial, bukan sekadar pembenaran untuk demonstrasi kekuasaan atau pemaksaan kehendak sepihak.
  • Kesesuaian Sarana: Sarana yang digunakan harus efektif untuk mencapai tujuan sah tersebut dan secara ketat menghindari bahaya yang tidak perlu atau berlebihan terhadap hak-hak individu.
  • Minimalisasi Kekerasan: Kekerasan fisik harus senantiasa menjadi opsi terakhir, dengan intensitas yang secara proporsional dipatok pada level minimal yang secara absolut diperlukan.
  • Akuntabilitas dan Transparansi: Setiap penggunaan kekuatan oleh aparat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan diawasi oleh mekanisme independen yang kredibel.

Tanpa pilar-pilar ini, penegakan hukum akan berubah menjadi instrumen ketakutan yang justru merusak fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum dan mengikis legitimasi negara itu sendiri.

Langkah korektif dari Mendagri patut diapresiasi sebagai pengakuan adanya masalah sistemik dalam tata kelola penegakan Perda di daerah. Namun, sejarah panjang menunjukkan bahwa instruksi tanpa mekanisme penegakan yang operasional, sanksi yang jelas bagi pelanggar, dan reformasi budaya institusi hanya akan menjadi dokumen mati yang tidak berdampak pada perubahan perilaku aparat di lapangan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan kepada pengambil kebijakan adalah: apakah aparat penegak Perda di seluruh daerah telah mendapatkan pelatihan memadai dan berkelanjutan mengenai prinsip proporsionalitas dan standar penggunaan kekuatan yang sesuai dengan norma HAM internasional? Apakah telah dibangun mekanisme pengaduan, penyelidikan, dan penuntutan yang independen serta mudah diakses masyarakat untuk setiap dugaan pelanggaran? Pada akhirnya, jika negara gagal menerapkan standar etika perang—yang dirancang untuk konflik bersenjata—dalam interaksi sehari-harinya dengan warga sipil damai, lalu di mana letak klaim moralnya sebagai penjaga martabat hukum dan hak asasi manusia?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Tito Karnavian
Organisasi: Kementerian Dalam Negeri