Dalam catatan kelam hukum Indonesia, penerapan prinsip due process—konsep legal yang menjamin proses hukum yang adil—kerap menjadi korban pertama dalam operasi militer menghadapi konflik internal. Narasi keamanan nasional, yang kerap dipakai sebagai legitimasi, ironisnya justru mencabik martabat hukum yang seharusnya dijunjung oleh negara sendiri. Dalam ruang abu-abu antara darurat militer dan rule of law, tata kelola konflik sering terperosok menjadi sistemik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), di mana prinsip-prinsip dasar seperti penangkapan berdasarkan perintah hukum (warrant), hak untuk terbuka diadili, serta perlindungan dari penyiksaan dan penghukuman sewenang-wenang, perlahan-lahan tercerabut. Hal ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan kegagalan fundamental negara dalam menjalankan mandatnya sebagai penjaga dan penegak hukum.
Nilai Etika Perang dalam Konsep Due Process
Prinsip due process tidak semata urusan tata administrasi peradilan; ia adalah substansi dari etika perang yang membedakan operasi militer beradab dari tindakan brutal. Dalam hukum humaniter internasional, terutama yang diatur dalam Protokol Tambahan II 1977 Konvensi Jenewa yang mengatur konflik bersenjata non-internasional, terdapat prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas yang tak dapat dipisahkan dari prosedur hukum yang adil. Operasi militer dan penanganan individu yang ditangkap atau diduga bersalah wajib mengikuti koridor hukum—tanpanya, setiap aksi militer berpotensi bertransformasi menjadi bentuk pendudukan atau penindasan oleh negara terhadap warganya sendiri. Perspektif etis menegaskan bahwa konflik internal bukanlah zona tanpa hukum (law-free zone)—justru di sanalah kedaulatan hukum diuji dalam merawat martabat kemanusiaan, baik kombatan maupun warga sipil.
Anatomi Pengabaian Due Process dalam Operasi Militer
Pengabaian prinsip hukum berproses ini dalam operasi militer sering kali tampak dalam pola pelanggaran yang terstruktur. Catatan dari berbagai kasus menunjukkan pelanggaran-pelanggaran khas yang menggerogoti martabat hukum, di antaranya:
- Penangkapan tanpa perintah yang sah: Tindakan ini melanggar hak atas kebebasan dan keamanan pribadi sesuai Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia.
- Penahanan dalam komunikasi: Praktik ini kerap digunakan untuk mengisolasi tersangka dari akses ke penasihat hukum dan keluarga, melanggar hak atas bantuan hukum dan peradilan yang fair.
- Pengadilan militer yang tertutup: Penggunaan pengadilan militer untuk kasus yang melibatkan warga sipil, tanpa pengawasan publik atau lembaga peradilan independen, menghilangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Kurangnya mekanisme pertanggungjawaban: Jarang adanya proses investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM oleh personel militer, sehingga mengaburkan akuntabilitas dan memperpanjang budaya impunitas.
Di balik narasi stabilitas dan keamanan, absennya prinsip due process dalam operasi militer justru menabur benih ketidakstabilan jangka panjang. Integritas negara sebagai penjaga hukum tercoreng ketika institusi yang seharusnya melindungi justru menormalisasi pelanggaran. Hal ini mendorong siklus balas dendam, mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan hukum (rule of law), dan pada akhirnya, menggali kubur bagi penyelesaian damai konflik internal. Sejarah membuktikan, konflik yang diselesaikan dengan pendekatan represif tanpa penghormatan pada hukum justru membekukan ketegangan, bukan menyelesaikannya.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: kapankah narasi keamanan akan berhenti dijadikan dalih untuk mengesampingkan martabat hukum? Dan sampai kapan kita akan membiarkan etika perang—yang mensyaratkan penghormatan pada proses hukum yang adil—terinjak-injak oleh logika kekuasaan jangka pendek? Refleksi ini bukan sekadar retorika, tetapi panggilan bagi gerakan hukum untuk menuntut akuntabilitas, transparansi, dan konsistensi dalam setiap fase operasi keamanan negara. Karena tanpa komitmen teguh pada due process, segala klaim kemenangan dalam konflik hanyalah ilusi yang dibangun di atas puing-puing keadilan itu sendiri.