Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Penahanan Aktivis Lingkungan di Kalimantan: Antara Keamanan Nasional dan Penghancuran Ruang Demokrasi

Penahanan aktivis lingkungan di Kalimantan dengan dalih keamanan nasional merupakan instrumentalisasi hukum pidana yang melukai prinsip negara hukum, melanggar prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kewajiban internasional Indonesia di bawah ICCPR. Praktik ini merepresentasikan pergeseran medan perang ke ruang demokrasi, di mana hukum dijadikan senjata untuk membungkam suara kritis, mengubah negara dari pelindung menjadi ancaman bagi hak asasi warga.

Penahanan Aktivis Lingkungan di Kalimantan: Antara Keamanan Nasional dan Penghancuran Ruang Demokrasi

Instrumentalisasi hukum pidana dengan dalih keamanan nasional untuk menahan aktivis lingkungan di Kalimantan Tengah bukan lagi sekadar ekses penegakan hukum, melainkan sebuah perampasan demokrasi yang sistematis. Praktik ini merupakan pengkhianatan langsung terhadap prinsip fundamental Rechtsstaat (Negara Hukum), di mana aparatus hukum yang semestinya menjadi pelindung justru dikerahkan sebagai alat pemukul untuk membungkam suara kritis. Ketika kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 diubah menjadi ancaman fiktif melalui tuduhan makar, maka negara telah melakukan transformasi berbahaya: dari penjaga hak asasi menjadi ancaman utama atasnya.

Dekonstruksi Hukum Pidana: Dari Perlindungan ke Persekusi

Menurut analisis kritis Dr. Adi Suryadi, konflik agraria-ekologis telah sengaja dibingkai ulang menjadi isu keamanan nasional melalui penyalahgunaan pasal-pasal makar dalam KUHP. Ini bukan kesalahan prosedural biasa, melainkan representasi perang asimetris di mana hukum nasional dimobilisasi untuk melayani kepentingan ekstraktif skala besar. Penafsiran sewenang-wenang terhadap unsur 'menggulingkan pemerintah' untuk menjerat aktivis yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945) menciptakan preseden beracun yang menggerogoti martabat hukum. Pelanggaran berlapis yang terjadi dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pelanggaran Prinsip Legalitas (Pasal 1 KUHP & Pasal 28D UUD 1945): Penggunaan pasal makar (Pasal 104–129 KUHP) untuk kriminalisasi aktivis merupakan interpretasi ekstensif yang mengosongkan makna hukum itu sendiri dan melanggar asas kepastian hukum.
  • Pelanggaran Kewajiban Internasional (ICCPR): Indonesia, sebagai pihak yang telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, secara terbuka mengingkari kewajibannya. Penahanan ini bertentangan langsung dengan jaminan kebebasan berekspresi dan berserikat secara damai dalam Pasal 19 dan 21 ICCPR.
  • Dekonstruksi Prinsip Pembedaan: Prinsip distinction yang dalam etika perang membedakan kombatan dan warga sipil, telah dihancurkan dalam konteks hukum domestik. Aktivis lingkungan sebagai warga sipil yang menjalankan hak konstitusionalnya dikonstruksi sebagai 'musuh dalam negeri', sebuah retorika yang membenarkan kekerasan hukum.

Medan Perang Baru: Kekerasan Hukum di Ruang Demokrasi

Fenomena ini harus dibaca melalui lensa etika perang kontemporer, di mana medan konflik telah bergeser dari zona tempur fisik ke ruang sipil, pengadilan, dan proses legislasi. Negara menerapkan taktik 'keadaan pengecualian' (state of exception) melalui wacana keamanan nasional untuk membenarkan tindakan yang dalam kondisi normal sudah pasti merupakan pelanggaran hak asasi. Ini adalah perwujudan perang tak setara (asymmetric warfare): satu pihak dilengkapi dengan seluruh kekuatan koersif negara, sementara pihak lain—para aktivis—hanya bersenjatakan argumen hukum, moral, dan bukti ilmiah. Dalam pertarungan ini, hukum pidana dijadikan senjata taktis untuk menetralisir perlawanan, mengaburkan garis batas antara penegakan hukum dan persekusi politik.

Paradoks yang muncul semakin dalam: negara justru menjadi pelaku utama kekerasan hukum di jantung demokrasi yang seharusnya dijaganya. Lalu, di manakah letak kedaulatan hukum ketika ia sendiri menjadi instrumen penghancuran hak-hak dasar warganya? Pertanyaan ini bukan hanya soal teknis yuridis, tetapi menyentuh inti etika bernegara: apakah hukum ada untuk melayani keadilan dan melindungi yang lemah, ataukah ia hanya menjadi topeng legal bagi kekuasaan yang represif? Bagi setiap aktivis hukum, kasus di Kalimantan ini adalah cermin buram yang memaksa kita untuk memilih sikap: tetap diam menyaksikan dekonstruksi, atau bangkit memperjuangkan rekonstruksi martabat hukum yang telah tercabik-cabik.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Adi Suryadi
Organisasi: Mongabay Indonesia, Universitas Tanjungpura
Lokasi: Kalimantan Tengah