Di tengah eskalasi konflik global yang memaksa jutaan jiwa meninggalkan tanah air, Indonesia kembali menjadi sorotan atas kebijakan perlindungan pengungsi. Menteri Luar Negeri dalam konferensi pers baru-baru ini menegaskan komitmen negara pada prinsip non-refoulement—larangan memulangkan pengungsi ke wilayah yang mengancam keselamatan mereka. Namun, di saat yang sama, praktik detensi terhadap pencari suaka terus menuai kritik tajam dari organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional. Kontradiksi ini mengindikasikan adanya celah serius antara retorika diplomatik dan realitas di lapangan, yang secara langsung menggerogoti martabat hukum dan kemanusiaan.
Ambivalensi Hukum: Antara Norma Internasional dan Realitas Penahanan
Dari perspektif hukum internasional, Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, sehingga status hukum pengungsi di dalam negeri masih berada dalam zona abu-abu. Meskipun demikian, norma kebiasaan internasional telah mengikat semua negara—termasuk Indonesia—untuk tidak memulangkan pengungsi ke tempat di mana mereka terancam penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan dan hukum humaniter internasional. Namun, praktik di lapangan menunjukkan banyak pengungsi ditahan dalam waktu lama tanpa proses hukum yang jelas, bahkan tanpa akses memadai terhadap bantuan hukum dan layanan dasar. Beberapa poin kritis yang perlu dicatat:
- Pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement: Meskipun pemerintah menyatakan komitmen, praktik penahanan berkepanjangan justru menciptakan kondisi yang memaksa pengungsi kembali secara sukarela karena tekanan psikologis dan sosial.
- Ketidakjelasan status hukum: Tanpa undang-undang khusus, pengungsi sering diperlakukan sebagai imigran ilegal, sehingga hak-hak dasar mereka—seperti kebebasan bergerak, pendidikan, dan pekerjaan—terabaikan.
- Ketiadaan mekanisme pengaduan yang efektif: Banyak pengungsi tidak memiliki akses untuk menentang penahanan atau mendapatkan pengadilan yang adil, melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menuntut Kepastian Hukum: Urgensi UU Pengungsi di Indonesia
Kritik organisasi HAM seperti Amnesty International dan Human Rights Watch semakin menajam ketika praktik detensi terhadap pengungsi dilakukan tanpa batas waktu yang jelas. Dalam konteks konflik global yang terus meningkat, Indonesia seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi sumber masalah baru. Martabat kemanusiaan yang kerap terabaikan dalam kebijakan imigrasi yang ketat menuntut adanya perubahan fundamental. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur hak dan kewajiban pengungsi secara komprehensif. Langkah ini tidak hanya etis—sejalan dengan Deklarasi Universal HAM dan nilai-nilai kemanusiaan—tetapi juga sesuai dengan komitmen internasional Indonesia, termasuk dalam kerangka ASEAN. Tanpa kerangka hukum yang jelas, perlindungan HAM bagi pengungsi hanya akan menjadi slogan kosong.
Pertanyaan etis yang menggugah hati nurani aktivis hukum: apakah kita rela membiarkan ribuan manusia—yang melarikan diri dari perang dan penganiayaan—terus terjebak dalam sistem penahanan yang tidak adil, sementara kita berbangga dengan prinsip kemanusiaan? Saatnya advokasi hukum yang berani menuntut kepastian, bukan sekadar janji perusahaan diplomatik. Indonesia harus memilih: menjadi benteng perlindungan atau justru menjadi bagian dari rantai penderitaan global.