Pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memberikan kewenangan luas kepada negara untuk memonitor lalu lintas data asing demi keamanan siber nasional. Langkah ini dipicu oleh meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur vital yang diduga berasal dari negara lain. Namun, tanpa pelibatan publik yang memadai, hukum darurat ini berpotensi mengesahkan pelanggaran privasi massal dan mengancam kebebasan sipil. Konsep kedaulatan siber yang diusung tidak boleh menjadi tameng untuk tindakan represif; perlu ada keseimbangan antara keamanan nasional dan penghormatan terhadap martabat hukum yang menjamin hak privasi warga negara.
Ancaman terhadap Martabat Hukum dan Hak Privasi
Pakar hukum tata negara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) menyoroti bahwa rancangan Perppu ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang. Jika disahkan tanpa pengawasan ketat, wewenang monitor lalu lintas data asing dapat diperluas untuk menyasar warga negara Indonesia sendiri, mengingat bahwa lalu lintas data sering kali tercampur antara data asing dan lokal. Risiko ini diperparah oleh kurangnya transparansi dalam proses penyusunan aturan. Hal-hal yang perlu diwaspadai meliputi:
- Pelanggaran prinsip proporsionalitas: Kewenangan monitor harus dibatasi secara ketat pada ancaman spesifik terhadap infrastruktur vital, bukan menjadi alat pengawasan massal.
- Ketidakjelasan mekanisme pengawasan: Tanpa lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan Perppu, potensi penyalahgunaan wewenang sangat tinggi dan melanggar hak atas proses hukum yang adil (due process).
- Ancaman terhadap kebebasan sipil: Kebebasan berekspresi dan berpendapat di dunia maya dapat terhambat karena rasa takut akan dipantau, yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan martabat hukum.
Etika Perang Siber dan Kedaulatan Bangsa
Dalam konteks etika perang, serangan siber terhadap infrastruktur vital suatu negara dapat disetarakan dengan tindakan agresi bersenjata jika menimbulkan dampak fisik yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2(4) Piagam PBB yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah suatu negara. Namun, respons negara dalam bentuk hukum darurat harus mematuhi prinsip-prinsip lex specialis, termasuk kebutuhan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Kewenangan monitor lalu lintas data asing hanya sah jika:
- Didasarkan pada ancaman nyata dan segera: Bukan sekadar dugaan atau potensi umum, melainkan bukti konkret bahwa serangan siber dari negara lain sedang berlangsung atau akan terjadi.
- Menghormati kedaulatan negara lain: Monitor tidak boleh melanggar yurisdiksi negara asal data tanpa persetujuan, kecuali dalam kerangka hukum internasional yang diakui, seperti resolusi Dewan Keamanan PBB.
- Memastikan akuntabilitas: Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis, dengan mekanisme ganti rugi bagi korban pelanggaran privasi.
Tanpa jaminan tersebut, kedaulatan siber yang diusung justru menjadi alat untuk melegitimasi pelanggaran HAM, mengkhianati martabat hukum yang seharusnya melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
Di tengah ancaman nyata terhadap keamanan nasional, aktivis hukum dan praktisi etika siber mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan Perppu ini. Apakah kita akan membiarkan ketakutan akan serangan siber mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan, atau justru menjadikan momen ini sebagai tonggak penguatan tata kelola privasi dan keamanan siber yang berkeadilan? Pertanyaan ini harus dijawab dengan sikap kritis, karena masa depan kebebasan sipil di Indonesia sedang dipertaruhkan.