Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Pedoman Etika untuk Operasi Militer di daerah konflik—langkah yang dianggap sebagai tindakan administratif untuk meningkatkan akuntabilitas militer. Namun, bagi para aktivis hukum yang mengadvokasi martabat hukum dan etika perang, keluarnya dokumen tersebut haruslah dibaca sebagai sebuah peristiwa normatif, bukan hanya administratif. Kritik paling mendasar datang dari posisi etika perang dan hukum internasional: sebuah pedoman yang mengintegrasikan prinsip universal seperti pembedaan, proporsionalitas, dan hak asasi manusia, tanpa didukung oleh mekanisme pengawasan dan akuntabilitas hukum yang definitif, hanya akan menjadi formalisasi simbolis yang berpotensi mengecoh publik dan mengancam substansi martabat hukum.
Reduksionisme Legal dalam Pengintegrasian Norma Internasional
Pengintegrasian prinsip hukum humaniter internasional ke dalam Pedoman Operasi Militer ini bukanlah proses administrasi yang sederhana. Ini merupakan arena normatif yang sarat dengan dilema etika perang. Risiko utama adalah reduksionisme hukum: prinsip yang absolut dan universal dalam konvensi Geneva dapat 'diadaptasi' untuk memberi kelonggaran operasional, sehingga membuka ruang bagi pelanggaran martabat hukum. Pengintegrasian ini haruslah diuji melalui tiga parameter operasional yang konkret:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Pedoman wajib secara tegas melarang penyerangan terhadap warga sipil dan objek sipil. Namun, pertanyaan hukum mendasar adalah apakah definisi operasional 'sipil' dan 'objek sipil' dalam konflik domestik dan perbatasan Indonesia konsisten dengan Konvensi Geneva dan yurisprudensi hukum perang? Tanpa transparansi dan publikasi definisi ini, integrasi prinsip pembedaan akan tetap menjadi wilayah abu-abu yang rentan penyalahgunaan.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Norma ini mensyaratkan keseimbangan antara tujuan militer yang sah dan kerusakan sipil yang mungkin timbul. Apakah Pedoman ini memiliki parameter operasional yang jelas untuk menghitung 'kerusakan sipil yang tidak disengaja' atau hanya memberi ruang interpretasi yang luas kepada komandan lapangan? Proporsionalitas tanpa parameter adalah proporsionalitas yang gagal.
- Penghormatan Hak Asasi Manusia: Bagaimana Pedoman ini menjamin bahwa Operasi Militer tidak menjadi pelanggaran HAM secara sistematis, seperti penahanan tanpa prosedur hukum (arbitrary detention) atau penggunaan kekuatan berlebihan? Integrasi prinsip ini wajib diikuti dengan protokol operasional spesifik dan prosedur penuntutan eksplisit.
Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas sebagai Pilar Martabat Hukum
Pernyataan pakar bahwa Pedoman Etika ini 'penting untuk menjaga martabat hukum' memang mengakui bahwa implementasi memerlukan pengawasan ketat dan mekanisme akuntabilitas transparan. Dalam konteks etika perang dan hukum, pengawasan 'ketat' bukanlah kata sifat kosong—ia mensyaratkan keberadaan badan independen dengan otoritas hukum definitif, akses ke informasi operasional tanpa restriksi, serta kemampuan untuk menjalankan penuntutan bila diperlukan. Absensi mekanisme ini dalam dokumen administratif Pemerintah membuat janji integrasi norma internasional menjadi komitmen yang tak terjamin. Martabat hukum tidak hanya terletak pada norma yang tertulis, tetapi pada kapasitas untuk menegakkan norma tersebut melalui sistem hukum yang hidup.
Tanpa pilar pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, Pedoman Operasi Militer ini hanya akan menjadi dokumen administratif yang dapat diabaikan dalam situasi konflik nyata. Pertanyaan etis yang paling menggugah untuk aktivis hukum adalah: apakah pedoman ini dirancang untuk melindungi martabat hukum dan warga sipil, atau untuk memberi legitimasi administratif pada Operasi Militer yang mungkin melanggar prinsip hukum humaniter? Jawabannya tidak akan ditemukan dalam dokumen itu sendiri, tetapi dalam implementasi dan penegakan hukum yang akan kita pantau secara kritis dan etis.