Evaluasi kebijakan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme kembali memicu perdebatan serius di kalangan aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia. Laporan terbaru mengungkap praktik isolasi berkepanjangan dan pengucilan yang dialami tahanan di lembaga pemasyarakatan—tindakan yang justru memperkuat radikalisasi alih-alih meredamnya. Dalam kerangka keamanan nasional, pendekatan yang mengabaikan hak asasi tahanan ini dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan martabat hukum. Para ahli hukum mendesak agar setiap program deradikalisasi dijalankan dengan prinsip rehabilitasi yang berkeadilan, bukan sekadar hukuman tambahan yang mempermalukan kemanusiaan.
Deradikalisasi atau Dehumanisasi? Perspektif Hukum Internasional
Praktik isolasi berkepanjangan yang dilaporkan oleh beberapa tahanan terorisme jelas melanggar standar hak asasi manusia internasional. Menurut Pasal 10 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada dirinya. Lebih lanjut, Prinsip-Prinsip Dasar Perlakuan terhadap Narapidana (Basic Principles for the Treatment of Prisoners) menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah rehabilitasi, bukan sekadar pengasingan. Praktik pengucilan yang tidak proporsional justru mencederai semangat deradikalisasi itu sendiri. Berikut norma-norma yang dilanggar:
- Pasal 10 ICCPR: Menjamin perlakuan manusiawi dan martabat bagi semua tahanan, tanpa terkecuali.
- Prinsip Mandela (UN Standard Minimum Rules): Melarang isolasi dalam jangka waktu lama karena berpotensi menyiksa mental dan memperkuat ekstremisme.
- Resolusi Dewan HAM PBB 24/12: Menekankan bahwa program deradikalisasi harus menghormati hak asasi, termasuk hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam.
Rehabilitasi Berkeadilan vs. Keamanan Semu: Dilema Etis
Di tengah tekanan keamanan nasional, negara sering kali terjebak dalam pendekatan keamanan semu yang mengorbankan hak individu. Padahal, deradikalisasi yang efektif justru membutuhkan pendekatan berbasis hak asasi, di mana tahanan diperlakukan sebagai subjek yang dapat direformasi, bukan objek yang harus dikucilkan. Para ahli hukum menekankan bahwa martabat hukum harus ditegakkan meskipun terhadap mereka yang terlibat kejahatan berat sekalipun. Prinsip rehabilitasi berkeadilan mencakup:
- Pendampingan psikososial yang berkelanjutan, bukan isolasi.
- Akses terhadap pendidikan dan pelatihan untuk memutus rantai ekstremisme.
- Pengawasan independen terhadap lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Tanpa dimensi hak asasi, deradikalisasi hanya akan menjadi alat represi baru yang memperburuk situasi.
Namun, apa yang terjadi ketika negara lebih memilih mengisolasi tahanan ketimbang merehabilitasi mereka secara adil? Bukankah pendekatan ini justru mengkhianati tujuan keamanan jangka panjang yang ingin dicapai? Pertanyaan etis ini menggugah kesadaran kita semua—aktivis hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil—untuk memastikan setiap langkah deradikalisasi tidak mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan yang justru ingin kita lindungi. Keamanan sejati hanya lahir dari penghormatan terhadap hukum dan hak asasi, bukan dari pengabaian sistematis terhadap martabat tahanan.