Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pemerintah Diminta Segera Ratifikasi Protokol Opsional ICCPR untuk Lindungi HAM

Pemerintah Diminta Segera Ratifikasi Protokol Opsional ICCPR untuk Lindungi HAM
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Global mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Pertama Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ratifikasi ini memungkinkan warga negara Indonesia yang mengalami pelanggaran HAM untuk mengadukan kasusnya ke Komite HAM PBB setelah menempuh upaya hukum domestik. Dari perspektif martabat hukum, langkah ini merupakan komitmen nyata untuk membuka diri terhadap pengawasan internasional. Meskipun Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No.12 Tahun 2005, protokol opsional yang mengatur mekanisme pengaduan individual belum pernah diratifikasi. Aktivis hukum menilai bahwa keengganan pemerintah ini menunjukkan adanya kekhawatiran akan terbukanya pelanggaran yang selama ini ditutupi. "Jika kita yakin pada sistem hukum kita sendiri, kita tidak perlu takut dengan mekanisme internasional. Justru ini akan memperkuat perlindungan HAM di Indonesia," ujar Direktur LBH Jakarta. Tanpa ratifikasi, Indonesia akan terus dipandang setengah hati dalam menegakkan HAM. Desakan ini semakin relevan setelah sejumlah kasus pelanggaran HAM berat belum terselesaikan. DPR dan pemerintah diharapkan untuk tidak menunda-nunda lagi pembahasan RUU terkait, karena martabat bangsa juga diukur dari kesediaannya untuk diadili oleh standar global.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Global, Komite HAM PBB, LBH Jakarta, DPR
Lokasi: Indonesia, Jakarta