Pengadilan HAM Ad Hoc yang digulirkan oleh parlemen bukan sekadar soal teknis yuridis, melainkan ujian martabat hukum Indonesia. Wacana ini menyentuh jantung etika keadilan transisi: apakah bangsa ini memiliki keberanian untuk menghadapi jejak kelam pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, atau akan terpenjara dalam siklus impunitas abadi melalui mekanisme politik simbolik? Dari perspektif hukum internasional, kewajiban mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan adalah norma jus cogens yang bersifat imperatif. Dengan demikian, kegagalan menuntaskan kasus-kasus seperti peristiwa 1965-66 dan 1998 bukan kelalaian biasa, tetapi pelanggaran berkelanjutan terhadap Statuta Roma 1998 dan Konvensi Jenewa 1949 yang telah diadopsi dalam sistem hukum nasional. Ini adalah titik tumpu di mana negara wajib beralih dari fasilitator impunitas menjadi pelaksana keadilan yang konsisten.
Sindrom Politik Simbolik: Kegagalan Desain Lembaga Ad Hoc dalam Catatan Sejarah
Pengalaman pahit proses pengadilan HAM Ad Hoc untuk Timor Timur dan Tanjung Priok telah membentuk preseden traumatis bagi keadilan transisi di Indonesia. Institusi yang dibangun cenderung merupakan produk transaksi politik, terbatas secara temporal, personal, dan substansif, sehingga berfungsi sebagai arena katarsis semu bagi publik. Pengadilan model ini secara fundamental mengingkari prinsip universalitas hukum yang menjadi fondasi martabat hukum internasional. Tanpa desain kelembagaan yang radikal dan berprinsip, wacana baru ini hanya akan mengabadikan siklus penderitaan korban sambil melanggengkan budaya ketidakbertanggungjawaban negara.
Pilar Non-Negosiasi untuk Pengadilan HAM Ad Hoc yang Etis dan Efektif
Sebuah Pengadilan HAM yang bermartabat dan sesuai etika keadilan transisi membutuhkan fondasi yang kokoh, bukan kompromi politik. Berikut pilar fundamental yang harus menjadi acuan:
- Kemandirian Mutlak: Badan peradilan harus steril dari intervensi eksekutif dan legislatif, dengan hakim yang memiliki rekam jejak integritas dan keahlian spesifik hukum HAM internasional.
- Standar Pembuktian Internasional: Mengadopsi kerangka Statuta Roma, bukan KUHAP yang sering terjerat formalisme, untuk mengungkap kebenaran substantif.
- Otoritas Temuan Komnas HAM: Berkas penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM harus menjadi grundnorm proses hukum, bukan bahan tawar-menawar politik.
- Komitmen Operasional Negara: Dukungan penuh dalam penangkapan, perlindungan saksi, dan eksekusi putusan sebagai manifestasi state obligation yang nyata.
Menurut etika perang dan hukum humaniter, setiap mekanisme harus mengutamakan pemulihan martabat korban dan pencegahan pengulangan kejahatan.
Diskursus tentang Pengadilan HAM Ad Hoc menempatkan Indonesia di persimpangan sejarah hukumnya. Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005 secara tegas mewajibkan negara untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran HAM berat secara efektif. Dalam konteks ini, impunitas bukan kondisi pasif, melainkan pelanggaran aktif terhadap janji konstitusional dan kewajiban traktat. Dalih kedaluwarsa atau stabilitas politik hanyalah kamuflase untuk melanggengkan ketidakadilan. Lantas, sampai kapan aktivis hukum dan masyarakat sipil harus menerima ritual peradaban hukum yang kosong, sementara korban terus menunggu pengakuan dan pemulihan hak-haknya yang paling dasar?