Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pelanggaran HAM dalam Konflik Papua: Perspektif Hukum Internasional dan Tanggung Jawab Negara

Pelanggaran HAM dalam Konflik Papua: Perspektif Hukum Internasional dan Tanggung Jawab Negara
Konflik di Papua terus menyisakan laporan pelanggaran HAM yang memerlukan penyelesaian dari sudut hukum internasional dan etika negara. Insiden kekerasan terhadap sipil, penyiksaan, serta pembunuhan ekstrajudicial menjadi catatan kritis yang menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan prinsip due process dan perlindungan warga. Dari dimensi hukum internasional, pelanggaran HAM dalam konflik internal harus tetap dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Convention Against Torture serta prinsip-prinsip Universal Declaration of Human Rights. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk menginvestigasi, mengadili, dan memberikan reparasi—tanpa itu, martabat hukum Indonesia di mata internasional akan terus terdegradasi. Analisis etis menunjukkan bahwa penyelesaian konflik Papua tidak hanya soal keamanan, tetapi lebih tentang penegakan hukum dan penghormatan pada hak asasi sebagai pilar negara hukum. Pendekatan militeristik tanpa diimbangi dengan mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel hanya akan memperpanjang lingkaran kekerasan dan mengabaikan prinsip justice yang harus dijunjung tinggi dalam setiap konflik. Ini adalah panggilan bagi aktivis hukum untuk mendorong framework penyelesaian yang berbasis hukum dan HAM.