Praktik pengiriman sejumlah pelajar yang ditangkap dalam demonstrasi 27 Agustus 2026 ke fasilitas TNI untuk mengikuti program pembekalan bela negara merupakan langkah yang memicu perdebatan serius dalam perspektif hukum dan etika bernegara. Amnesty International Indonesia dengan tegas mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk remiliterisasi ruang sipil dan ancaman sistematis terhadap kebebasan berpendapat. Meski Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah bahwa program tersebut adalah diklat militer, kenyataan bahwa kegiatan ini diadakan di lingkungan instalasi militer dan dikaitkan langsung dengan partisipasi dalam unjuk rasa damai menciptakan persepsi intimidasi yang sulit diabaikan. Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi kesan bahwa menyampaikan pendapat—yang merupakan hak konstitusional—dapat berujung pada kewajiban mengikuti program pembinaan di bawah bayang institusi bersenjata. Langkah ini berpotensi besar menjadi alat pemidanaan (criminalization) terhadap aktivitas politik yang sah, sekaligus menormalisasi intervensi militer dalam urusan sipil.
Pembungkaman Sistematis atau Pendidikan Karakter? Perspektif Hukum dan HAM
Klaim pemerintah bahwa program ini murni bersifat edukatif dan bertujuan menanamkan wawasan kebangsaan harus diuji dengan prinsip dasar sukarela dan transparansi. Jika terdapat unsur pemaksaan—baik eksplisit maupun implisit—seperti ancaman akan ditindak jika turun demo lagi sebagaimana dilaporkan Amnesty International, maka negara telah melanggar hak dasar yang dijamin konstitusi dan instrumen internasional. Berikut adalah beberapa pelanggaran norma yang teridentifikasi:
- Pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pelanggaran terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi tanpa campur tangan negara.
- Pelanggaran terhadap prinsip due process, di mana penangkapan peserta demonstrasi harus diproses secara hukum, bukan dialihkan ke program yang tidak jelas dasar hukum dan prosedurnya.
- Pelanggaran terhadap prinsip demiliterisasi ruang sipil, di mana militer tidak boleh digunakan untuk mengontrol atau 'mendidik' warga sipil yang menggunakan hak politiknya.
Praktik ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan represif dibandingkan memperkuat mekanisme partisipasi publik yang sehat. Pendidikan kewarganegaraan yang sejati justru harus mengajarkan warga negara untuk kritis dan berani menyuarakan pendapat, bukan menjadikan aktivitas damai sebagai sesuatu yang perlu 'dikoreksi' di lingkungan militer.
Implikasi Etis dan Risiko Normalisasi Intervensi Militer dalam Ranah Sipil
Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, langkah ini sangat problematik. Prinsip pemisahan antara ranah sipil dan militer merupakan salah satu pilar demokrasi dan rule of law. Dengan mengirim pelajar yang terlibat dalam unjuk rasa ke fasilitas TNI, pemerintah secara implisit mengkriminalisasi aktivitas politik damai dan menempatkan militer sebagai alat kontrol sosial. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek dingin (chilling effect) di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, untuk takut menyuarakan pandangan kritis. Padahal, dalam masyarakat demokratis, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan harus difasilitasi, bukan diintimidasi. Kemenhan mungkin membantah unsur pemaksaan, namun bukti lapangan dan laporan Amnesty International menunjukkan adanya tekanan psikologis yang nyata. Yang lebih mengkhawatirkan, jika praktik ini dibiarkan, ia akan menjadi preseden berbahaya bagi normalisasi intervensi militer dalam pendidikan dan kehidupan sipil lainnya.
Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh seluruh aktivis hukum dan pembela HAM adalah: apakah negara sedang secara sistematis membungkam suara kritis generasi muda Indonesia? Dengan mengaitkan demonstrasi damai dengan program bela negara di lingkungan TNI, pemerintah telah mengirim pesan bahwa partisipasi politik di luar jalur 'resmi' adalah ancaman yang perlu 'ditertibkan'. Ini bukan sekadar masalah kebijakan pendidikan, melainkan persoalan fundamental tentang masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Sudah saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas untuk mengawal proses hukum yang adil, menuntut transparansi program, dan memastikan bahwa setiap warga negara—termasuk pelajar—tidak menjadi korban dari praktik represif yang mengatasnamakan wawasan kebangsaan.