Pelapor Khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum secara resmi menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh TNI dalam insiden di wilayah perbatasan, menilai tindakan tersebut melanggar standar fundamental jus in bello. Sorotan internasional ini bukan sekadar kritik prosedural, melainkan indikasi serius bahwa operasi militer Indonesia diduga telah mengabaikan asas pembedaan dan proporsionalitas—dua pilar etika perang yang melindungi martabat manusia bahkan dalam konflik bersenjata. Abaian terhadap prinsip ini, yang mengakibatkan korban sipil besar-besaran, menggerus legitimasi hukum Indonesia di panggung global dan menempatkan kedaulatan negara dalam ujian akuntabilitas internasional.
Mengurai Pelanggaran Struktural Terhadap Jus in Bello
Laporan PBB mengindikasikan bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat struktural, bukan insidental. Jus in bello, yang termaktub dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977—instrumen yang telah diratifikasi Indonesia—mewajibkan kepatuhan mutlak pada prinsip inti. Kegagalan TNI dalam memenuhi kewajiban ini terlihat dari beberapa poin kritis operasional di lapangan:
- Kegagalan Asas Pembedaan (Principle of Distinction): Tidak adanya segregasi jelas antara ancaman kombatan dan aktivitas warga sipil di zona konflik, mengaburkan garis antara sasaran militer yang sah dan objek sipil yang dilindungi.
- Pelanggaran Asas Proporsionalitas (Principle of Proportionality): Penggunaan metode dan alat tempur yang tidak sebanding dengan skala ancaman, menciptakan potensi collateral damage yang berlebihan dibanding keuntungan militer konkret.
- Minimnya Upaya Pencegahan: Kurangnya tindakan mitigasi dan peringatan memadai untuk melindungi nyawa sipil sebelum penegakan hukum dilaksanakan, yang merupakan kewajiban positif dalam hukum humaniter.
Pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, khususnya, merupakan titik nadir karena melibatkan kalkulus nyawa manusia yang tidak boleh diperdagangkan dengan dalih operasional semata. Penggunaan kekuatan di perbatasan yang mengakibatkan korban sipil tanpa justifikasi militer yang ketat, dengan demikian, bukan hanya kesalahan taktis, tetapi pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum internasional yang mengikat negara.
Retorika Kedaulatan vs Kewajiban Hukum: Ujian Martabat Negara Hukum
Respons Pemerintah Indonesia yang membela tindakan TNI semata-mata sebagai penegakan kedaulatan di wilayah perbatasan justru mempertajam dilema etis dan yuridis. Argumentasi kedaulatan, meski sah secara konseptual, bukanlah lisensi untuk mengesampingkan kewajiban jus in bello yang telah diratifikasi. Indonesia, sebagai pihak pada Konvensi Jenewa, terikat secara hukum untuk menghormati dan menegakkan hukum humaniter dalam setiap operasi militer, termasuk di wilayah nasionalnya sendiri. Menutupi potensi pelanggaran dengan retorika nasionalisme sempit adalah tindakan kontraproduktif yang justru mengikis kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati komitmen internasional.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: dapatkah suatu negara mengklaim sebagai rule of law state sambil secara selektif mengabaikan norma hukum humaniter yang menjadi bagian dari sistem hukumnya? Martabat sebuah bangsa diukur bukan hanya dari kemampuannya mempertahankan wilayah, tetapi lebih dari kesanggupannya menegakkan hukum dengan proporsional dan bermartabat, bahkan terhadap dirinya sendiri. Sorotan PBB ini adalah cermin yang memantulkan ketegangan antara kedaulatan tertutup dan akuntabilitas universal—ketegangan yang hanya dapat diselesaikan dengan komitmen genuin pada etika perang dan supremasi hukum.
Bagi aktivis hukum, laporan ini bukan akhir, tetapi awal dari advokasi yang lebih substantif. Bukankah tugas utama hukum—termasuk hukum perang—adalah melindungi yang paling rentan, bahkan di tengah konflik? Ketika aparat keamanan menggunakan kekuatan berlebihan di perbatasan, siapa yang akan menjadi penjaga akhir prinsip pembedaan dan proporsionalitas, jika bukan masyarakat sipil dan institusi hukum itu sendiri? Pertanyaan ini menggugah kita untuk tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga rekonstruksi paradigma operasi militer yang berpusat pada martabat manusia, bukan sekadar kalkulasi kekuasaan.