Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Panglima TNI: Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan dari Konflik di Papua

Pernyataan Panglima TNI bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan dari konflik Papua harus diuji dengan audit hukum humaniter internasional, khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Jika konsisten, pernyataan ini harus diikuti dengan perubahan paradigma dari pendekatan militeristik menuju dialog inklusif dan penegakan hukum yang berkeadilan. Tanpa itu, pengakuan tersebut hanya menjadi retorika kosong yang mengabaikan penderitaan warga sipil dan kehancuran sosial di Papua.

Panglima TNI: Tidak Ada Pihak yang Diuntungkan dari Konflik di Papua

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bahwa 'tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan dari konflik berkepanjangan di Papua' bukan sekadar pengakuan retoris, melainkan sebuah titik awal yang krusial untuk audit kebijakan keamanan nasional yang selama puluhan tahun mendominasi pendekatan negara. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi adalah jus in bello—aturan tentang bagaimana perang harus dijalankan—yang mewajibkan pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, serta proporsionalitas (proportionality) dalam penggunaan kekuatan. Namun, realitas konflik bersenjata di Papua, yang sering melibatkan operasi keamanan di tengah permukiman warga, menempatkan pernyataan tersebut dalam ujian nyata: jika memang tidak ada yang diuntungkan, mengapa pendekatan senjata terus menjadi modus operandi utama?

Kesenjangan Pernyataan dan Praktik: Ujian Prinsip Hukum Humaniter

Pernyataan Panglima TNI tentang tiadanya pihak yang diuntungkan dari konflik Papua harus dibaca sebagai kritik implisit terhadap status quo kebijakan keamanan yang selama ini diterapkan. Namun, kritik ini kehilangan makna transformatif jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma dari pendekatan militeristik menuju penyelesaian yang berorientasi pada hukum dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, beberapa prinsip hukum humaniter yang kerap diabaikan perlu menjadi perhatian serius:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil dan objek sipil. Setiap operasi keamanan di Papua harus dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip ini.
  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Kerusakan terhadap warga sipil dan lingkungan tidak boleh melebihi keuntungan militer yang konkret. Audit independen terhadap operasi militer mutlak diperlukan untuk memastikan prinsip ini dijalankan.
  • Prinsip Kemanusiaan (Humanity): Penderitaan yang tidak perlu harus dihindari. Kebijakan yang mengabaikan akar konflik—seperti ketidakadilan struktural, marginalisasi ekonomi, dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat—bertentangan dengan prinsip ini.

Tanpa mekanisme hukum yang transparan untuk mengevaluasi setiap operasi militer, pernyataan bahwa tidak ada yang diuntungkan hanya akan menjadi pengakuan kosong yang tidak mengubah praktik di lapangan.

Menuju Jalan Keluar Etis: Dialog dan Keadilan sebagai Prioritas

Jika logika Panglima TNI konsisten—bahwa konflik hanya merugikan semua pihak—maka jalan keluar yang harus diprioritaskan adalah jalan non-kekerasan yang berbasis pada dialog inklusif dan penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan keamanan yang berlebihan justru kontraproduktif untuk menciptakan kondisi damai yang berkelanjutan. Sebagai gantinya, negara harus berani mengambil langkah-langkah konkret yang memenuhi standar etika dan hukum internasional, antara lain:

  • Menghentikan operasi militer ofensif dan beralih ke pendekatan defensif yang ketat, dengan prioritas utama pada perlindungan warga sipil.
  • Membuka ruang dialog politik yang bermakna dan difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, melibatkan semua segmen masyarakat Papua, termasuk kelompok yang selama ini dikategorikan sebagai 'bersenjata'.
  • Memulihkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat Papua yang telah terampas oleh kebijakan pembangunan yang tidak sensitif dan operasi keamanan yang masif.

Tanpa komitmen pada ketiga langkah tersebut, pernyataan tentang tiadanya pihak yang diuntungkan hanya akan menjadi alat legitimasi untuk mempertahankan kebijakan lama yang sudah terbukti gagal menciptakan damai.

Pertanyaan etis yang mendesak untuk diajukan adalah: jika TNI sebagai institusi negara mengakui bahwa tidak ada yang diuntungkan dari konflik di Papua, apakah negara memiliki keberanian moral untuk mengakui bahwa pendekatan keamanan militeristik selama ini telah berkontribusi pada penderitaan yang sama-sama tidak menguntungkan itu? Pernyataan Panglima harus menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan secara mendasar—bukan dengan retorika, melainkan dengan tindakan nyata yang memprioritaskan martabat manusia di atas kepentingan keamanan sempit. Tanpa itu, kita hanya akan menyaksikan sebuah siklus kekerasan yang terus berulang, di mana hukum dan etika perang hanya menjadi catatan kaki dalam narasi kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subiyanto
Organisasi: TNI
Lokasi: Papua